Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional Terkini

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Terbaru hingga Alasan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ingin Dibebaskan

Berikut update jadwal sidang Ferdy Sambo terbaru hingga alasan terdakwa pembunuhan Brigadir J ingin dibebaskan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs akan kembali digelar pada pekan depan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update jadwal sidang Ferdy Sambo terbaru hingga alasan terdakwa pembunuhan Brigadir J ingin dibebaskan.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs akan kembali digelar pada pekan depan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun telah mengeluarkan jadwal sidang yang akan berlangsung pada Selasa, 25 Oktober 2022, hingga Jumat, 28 Oktober 2022.

Dilansir dari berbagai sumber, kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa agenda sidang pekan depan beragam.

Baca juga: Survei Indikator Politik, Responden Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati atau Seumur Hidup

Baca juga: BERITA Ferdy Sambo Hari Ini, Terkuak Ucapan Putri Candrawati di Kamar yang Buat Brigadir J Menangis

Mulai dari pembacaan eksepsi terdakwa, tanggapan atas eksepsi, putusan sela hingga pemeriksaaan saksi.

Hal itu dikarenakan dalam sidang pekan ini ada beberapa terdakwa yang sudah mengajukan eksepsi hingga tidak mengajukan eksepsi.

Sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo cs ini rencananya akan dilangsungkan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB setiap harinya.

Berikut rincian sidang lanjutan 11 terdakwa pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan.

Selasa, 25 Oktober 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Agenda: Pemeriksaan 12 saksi

Rabu, 26 Oktober 2022

Irfan Widyanto
Agenda: Tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Irfan

Kuat Ma'ruf
Agenda: Putusan sela

Ricky Rizal Wibowo
Agenda: Putusan sela

Baca juga: TERJAWAB Sosok yang Tangannya Dijabat Ferdy Sambo Sebelum Sidang Kasus Brigadir J, Sampai Main Mata?

Putri Candrawathi
Agenda: Putusan sela

Ferdy Sambo
Agenda: Putusan sela

Chuck Putranto
Agenda: Pengajuan nota keberatan atau eksepsi

Baiquni Wibowo
Agenda: Pengajuan nota keberatan atau eksepsi

Kamis, 27 Oktober 2022

Hendra Kurniawan
Agenda: Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum

Agus Nurpatria
Agenda: Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum

Jumat, 28 Oktober 2022

Arif Rachman Arifin
Agenda: Pengajuan nota keberatan atau eksepsi

Diketahui, sidang perdana terhadap para terdakwa ini sebelumnya telah digelar sejak Senin, 17 Oktober 2022 hingga Kamis, 20 Oktober 2022.

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurparia memutuskan untuk tak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam nota keberatannya sempat menilai jaksa menghilangkan sejumlah peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Baca juga: Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Eksepsi Ditolak Jaksa Sambo dan Putri Candrawathi Tetap di Tahan

Peristiwa itu adalah dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri oleh Yosua pada tanggal 4 dan 7 Juli.

Jaksa dalam tanggapannya atas eksepsi kuasa hukum Sambo dan Putri menilai hal itu masuk ke materi perkara sehingga meminta Majelis Hakim PN Jaksel tetap melanjutkan perkara ini.

Ramai-ramai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ingin Dibebaskan

Empat dari lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf minta dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan.

Hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang tak mengajukan eksepsi dan menerima seluruh dakwaan jaksa.

Sedianya, Sambo, Putri, Ricky, Kuat, dan Richard sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: TERBARU! INILAH Jumlah Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga Kronologi Kasus Brigadir Joshua

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk melakukan penembakan.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Menurut jaksa, peristiwa ini disaksikan langsung oleh Kuat Ma'ruf dan diketahui Putri Candrawathi.

Atas dakwaan itu, Sambo dan Putri menyatakan keberatan.

Kuasa hukum keduanya menilai bahwa dakwaan jaksa kabur karena hanya berdasar pada asumsi.

Sambo dan Putri meminta jaksa menyatakan dakwaan mereka batal demi hukum dan menghentikan pemeriksaan perkara ini.

Keduanya juga meminta dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan harkat martabatnya.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menyampaikan eksepsi.

Sama dengan Sambo dan Putri, keduanya juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tahanan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Live Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hari Ini, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Sambo dkk

Namun, keberatan yang diajukan keempat terdakwa seluruhnya ditolak oleh jaksa. Jaksa ingin, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat tetap didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sekaligus ditahan.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar sidang dakwaan untuk keempat terdakwa dilanjutkan.

Selanjutnya, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan jaksa terhadap saksi-saksi masing-masing terdakwa.

"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa dalam persidangan.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved