Berita Nasional Terkini

Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Eksepsi Ditolak Jaksa Sambo dan Putri Candrawathi Tetap di Tahan

Hasil sidang Ferdy Sambo hari ini, eksepsi ditolak jaksa Sambo dan Putri Candrawathi tetap di tahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. Hasil sidang Ferdy Sambo hari ini, eksepsi ditolak jaksa Sambo dan Putri Candrawathi tetap di tahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil sidang Ferdy Sambo hari ini, eksepsi ditolak jaksa Sambo dan Putri Candrawathi tetap di tahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan demikian, JPU minta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.

Baca juga: TERBARU! INILAH Jumlah Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga Kronologi Kasus Brigadir Joshua

Baca juga: Peran 6 Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Rusak CCTV hingga Buat File Palsu Pelecehan PC

Untuk Ferdy Sambo, Jaksa menyatakan pemeriksaan tetap harus dilanjutkan.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang JPU dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti Ferdy Sambo, JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, dilansir Kompas.com.

Selain itu, Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Baca juga: Gantikan Atasan yang Berada di Bali, Irfan Widyanto Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tetap Berada di Tahanan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, JPU juga meminta agar Ferdy Sambo tetap ditahan.

"Ferdy Sambo tetap dalam tahanan," kata Jaksa, Kamis.

Mengenai Putri Candrawathi, JPU menyatakan pemeriksaan istri Ferdy Sambo itu tetap dilanjutkan.

Hal ini berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved