Berita Nasional Terkini

Live Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hari Ini, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Sambo dkk

Sidang terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dijadwalkan hari ini.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. Sidang terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dijadwalkan hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Live sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Jaksa Penuntut Umum diagendakan tanggapi eksepsi yang diajukan Sambo dkk.

Sidang terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (20/10/2022).

Sidang diagendakan berisi pembacaan tanggapan atas eksepsi dari terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu berdasar putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang perdana Senin (17/10) lalu.

Baca juga: Gantikan Atasan yang Berada di Bali, Irfan Widyanto Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Baca juga: Kebohongan Ferdy Sambo Terbongkar! AKBP Arif Rachman Arifin Gemetar Lihat Rekaman CCTV Brigadir J

"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu, usai pembacaan eksepsi dari pihak Ferdy Sambo dikutip dari Kompas.tv

Pun dengan Putri yang disidang terpisah, hakim menerima permintaan jaksa untuk menanggapi eksepsi dalam rentang tiga hari sejak sidang perdana.

“Mohon waktu seizin majelis hakim yang mulia dan yang terhormat, hari Kamis dapat kami bacakan pada sidang, Yang Mulia, pada tanggal 20 Oktober 2022,” kata jaksa.

Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam sidang perdana, pihak Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atas surat dakwaan.

Singkat kata, kuasa hukumnya menilai jaksa tak cermat dalam membuat surat dakwaan, hanya berdasar asumsi dan membikin kesimpulan sendiri.

"Jaksa Penuntut Umum, dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan," kata Bobby Rahmad, kuasa hukum Sambo.

Baca juga: TERUNGKAP Ferdy Sambo Berbohong saat Ditanya Kapolri, Eks Kabais TNI Sebut Tuhan pun Sambo Bohongi

Di sisi lain, pihak Putri Candrawathi menyebut ada ketidakjelasan peristiwa dalam dakwaan.

Di antaranya tidak menguraikan latar belakang Putri beserta rombongan ketika pergi ke Magelang, Jawa Tengah.

“Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan, seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022,” ujar pengacara Putri.

Pada waktu yang disebut, pengacara Putri mengeklaim Brigadir J membopong istri eks Kadiv Propam Polri itu tanpa persetujuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved