Berita Kubar Terkini

Gerak Cepat, Dinkes Kubar Sebarkan Edaran IDI dan BPOM Diseuruh Apotek dan Puskesmas di Kutai Barat

Dinkes Kubar menyebarkan surat edaran (SE) IDI serta BPOM diseluruh Puskesmas, Apoteik yang ada diseluruh wilayah Kutai Barat.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai, dr. Rita Wati Sinaga. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Barat telah menyebarkan surat edaran (SE) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diseluruh Puskesmas, Apotek yang ada diseluruh wilayah Kutai Barat

Surat ederan tersebut berkaitan dengan penghentian sementara terhadap peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi Etilen Glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan BPOM.

Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat, dr. Rita Wati Sinaga meminta seluruh tenaga kesehatan untuk berhati-hati dan mengikuti arahan dalam meresepkan obat.

Baca juga: Usai Pelantikan Tim Pengurus KONI Kubar Periode 2022-2026, Tobias F Kaimana Bersiap Gelar Kompetisi

"Dinkes Kubar bergerak cepat mengedarkan dan meneruskan edaran yang ada ke Puskesmas (PKM) untuk selanjutnya PKM akan meneruskan informasi ke tenaga kesehatan, apotek dan masyarakat," katanya, Minggu (23/10/2022).

Dia juga menjelaskan dalam waktu dekat segera membuat surat edaran khusus untuk penguatan yang saat ini sedang diproses di Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).

Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan obat aman digunakan harus berdasarkan resep dokter. Media ini mencoba mendatangi beberapa Apotek di ibu kota kabupaten menanyakan apakah sudah mengetahui perihal edaran dan larangan tersebut.

Baca juga: Kapolres Kubar Tindak Tegas Anggotanya, IRT Korban Pemerasan Oknum Kapolsek Sampaikan Terimakasih

"Sudah ada edaran kami terima yang di sampaikan oleh PKM dan Dinas Kesehatan, terkait obat sirup, jadi untuk sementara waktu tidak kami jual," sebutnya.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah resmi melarang penggunaan obat jenis cair atau sirup untuk sementara waktu seiring meningkatnya kasus Gangguan ginjal Akut Atipikal.

Larangan Kemenkes RI tertuang dalam Surat Edaran ( SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved