Berita Balikpapan Terkini
Biasa Diupah Rp 200 Ribu, Kurir Sabu di Balikpapan Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali bekuk pengedar narkotika jenis sabu, berinisial DE di sekitar Jalan MT Haryono pada Minggu (16/10/2022).
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali bekuk pengedar narkotika jenis sabu, berinisial DE di sekitar Jalan MT Haryono pada Minggu (16/10/2022).
Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda bahwa DE bekerja untuk Pria inisial R, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"Jadi modusnya DE ini melakukan pengedaran narkotika ini dengan sistem jejak, DE menerima upah per setiap kali dia mengantarkan paket-paket ini," ujar Kompol Roganda kepada awak media, pada Senin (24/10/2022).
Baca juga: Bagaimana Cuaca Balikpapan Besok? Malam Hari Area Timur Diguyur Hujan, Siang Panas Berawan
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa DE ini di upah berkisar antara Rp 100 hingga Rp 200 ribu," imbuhnya.
Pada proses penyelidikan, diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda pada proses penyelidikan, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 23 gram.
Selain itu juga terdapat barang bukti lainnya berupa satu lembar tisu, plastik yang dimasukkan di dalam bungkusan rokok, satu buah sendok untuk dimasukkan ke dalam paket-paket kecil, kemudian timbangan digital dan satu handphone.
Baca juga: Pasar Murah TPID di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Sediakan Sembako dengan Harga Terjangkau
Inisal DE dalam perbuatannya ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.