Berita Nasional Terkini

TERJAWAB Sudah Isi Buku Hitam Ferdy Sambo dan Kapan Jadwal Sidang Pembunuhan Brigadir Joshua Live

Terjawab sudah isi buku Hitam Ferdy Sambo dan kapan jadwal sidang pembunuhan Brigadir Joshua live digelar. 

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terjawab sudah isi buku Hitam Ferdy Sambo dan kapan jadwal sidang pembunuhan Brigadir Joshua live digelar.  

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah isi buku Hitam Ferdy Sambo dan kapan jadwal sidang pembunuhan Brigadir Joshua live digelar. 

Apa sebenarnya isi buku Hitam Ferdy Sambo dan kapan jadwal sidang pembunuhan Brigadir Joshua live digelar masih terus menjadi sorotan. 

Buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo ternyata berisi catatan pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) malam.

Baca juga: Survei Indikator Politik, Responden Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati atau Seumur Hidup

Menurutnya, buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sampai saat ini menjalani sidang. 

Tentu, kata dia, ada juga catatan Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” ungkapnya.

Namun, Arman belum mengetahui apakah Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik.

Sebab, Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

“Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” tukasnya dia.

Sebagai informasi, Buku hitam Sambo menjadi perbincangan publik di media sosial saat pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022. 

Sambo sudah membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. 

Terakhir, buku hitam itu terus dibawa oleh Sambo sampai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Baca juga: BERITA Ferdy Sambo Hari Ini, Terkuak Ucapan Putri Candrawati di Kamar yang Buat Brigadir J Menangis

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Sekira pukul 09.50 WIB, mejelis hakim masuk ke dalam ruang persidangan. Sementara, Sambo tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam juga di dalam ruangan sidang.

Sebelum membaca dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara terbuka. Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum dimulainya persidangan.

"Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.

Sambo yang duduk di kursi pesakitan menjawab sehat walafiat. JPU kemudian membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan. Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.

Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.

Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut. Ia juga terpantau menunduk jika dirasa dakwaannya yang dibacakan sesuai.

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal hukuman mati.

Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Eksepsi Ditolak Jaksa Sambo dan Putri Candrawathi Tetap di Tahan

Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir ) J dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kembali digelar pada pekan ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah merilis jadwal sidang dengan terdakwa Ferdi Sambo cs, di mana akan berlangsung pada Selasa (25/10/2022) hingga Jumat (28/10).

Adapun agenda sidang pekan ini beragam mulai dari pembacaan eksepsi terdakwa, tanggapan atas eksepsi, putusan sela hingga pemeriksaaan saksi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, menyebutkan pada Selasa (25/10), sidang digelar dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto, Minggu (23/10/2022) seperti dilansir Kompas TV.

12 orang saksi yang diperiksa mulai dari keluarga hingga pacar Brigadir J.

Mereka adalah, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Pada Rabu (26/10), dia menuturkan, sidang digelar untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang putusan sela.

Pada hari yang sama sidang bagi perkara obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Untuk terdakwa Irfan, sidang digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Sementara sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, kata Djuyamto, untuk Kamis (27/10), sidang digelar untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," katanya.

Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada hari Jumat (28/10) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Menurut penjelasannya, sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo cs ini rencananya akan dilangsungkan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022. Adapun agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved