Berita DPRD Kalimantan Timur
DPRD Kaltim Dorong Percepatan Perda tentang Kebahasaan, Rusman: Kuncinya Harus Ada Payung Hukum
DPRD Kaltim dorong percepatan Perda tentang Kebahasaan. Rusman Yaqub sebut kuncinya harus ada payung hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - DPRD Kaltim dorong percepatan Perda tentang Kebahasaan.
Ketua Bapemperda, Rusman Ya'qub sebut kuncinya harus ada payung hukum.
Menurutnya harus ada percepatan penyelesaian perda tentang kebahasaan ini, karena merupakan dasar atau payung hukum dalam perencanaan, pengawasan, pembinaan, kelembagaan dan penegakan atau penertiban.
“Kuncinya, harus ada payung hukum, salah satunya adalah peraturan daerah, nanti ditingkat kabupaten/kota harus membuat peraturan daerah dalam rangka perlindungan," ujarnya.
"Khusus untuk IKN, saya kira memang, ini harus dijadikan momentum, jangan sampai di IKN itu, jangan ada salah dalam penggunaan bahasa negara,” tambahnya.
Baca juga: Pimpinan DPRD Kaltim Dorong Insinyur Kaltim Aktif dalam Pembangunan IKN Nusantara
Rusman Ya’qub selaku Ketua Bapemperda yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kaltim mengikuti diskusi yang dibuka secara daring oleh Muhammad Abdul Khak dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Tampak hadir langsung Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan (Kemenko PMK) RI Jaziray Hartoyo, Dekan FIB Unmul Masrur Yahya, Asisten Ombudsman Agus Ferdinand serta perwakilan dari Dishub Kaltim, Pemkab Kukar dan Pemkab PPU.
Ali Kusno selaku ketua panitia mengatakan, poin pokok dan tujuan utama dari diskusi adalah mendapatkan saran dan masukan dari peserta diskusi mengenai petunjuk teknis dan SOP pengutamaan bahasa negara di IKN.
“Berikutnya, tersusunnya rekomendasi tindak lanjut bagi setiap instansi dan lembaga dalam upaya pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara dan daerah penyangga,” sambungnya.
Baca juga: Pimpinan DPRD Kaltim Minta Pansus dan Tim RTRW Lebih Cermat dalam Perencanaan Jangka Panjang
Selanjutnya, Rusman Ya’qub menyatakan harus ada gerakan nasional untuk lebih dalam mengimplementasikan undang-undang yang terkait dengan penggunaan bahasa negara, terutama pada ruang publik.
Politisi PPP ini mengatakan, diskusi yang diadakan tersebut merupakan momentum untuk memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik, tidak hanya dalam kebahasaan tapi juga dari sisi penulisan.
“Makanya perlu ada satu gerakan yang mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan,” ujar Rusman Ya’qub.
Sebelumnya, pembangunan sarana prasarana di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mulai dilakukan.
Hal tersebut tentu akan diikuti oleh penggunaan bahasa di ruang publik yang dibangun.
Upaya perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Kaltim-Rusman-Yaqub-100.jpg)