Berita Paser Terkini

Larang Penggunaan Obat Sirup, Dinkes Paser Sebut Belum Ada Kasus Anak Gagal Ginjal Akut

Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser terbitkan edaran terhadap larangan konsumsi obat sirup

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser dr. I Dewa Made Sudarsana saat ditemui di Pendopo Kabupaten Paser menjelaskan mengenai perkembangan kasus penyakit gagal ginjal akut yang terjadi pada anak.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Merebaknya kasus gagal ginjal akut secara nasional akibat kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glokil,  membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser terbitkan edaran terhadap larangan konsumsi obat sirup.

Edaran tersebut menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah resmi melarang penggunaan obat jenis cair atau sirup, untuk sementara waktu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Kepala Dinkes Kabupaten Paser, dr. I Dewa Made Sudarsana menyampaikan, edaran tersebut bersifat sementara yang diperuntukan untuk pimpinan RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama, Klinik Utama, UPTD Puskesmas se-Kabupaten Paser, Klinik Pratama, Dokter Praktik, Toko Obat dan Apotek.

"Sudah kami sampaikan agar tidak menjual secara bebas dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup, edaran itu akan diubah apabila ada penetapan aturan yang baru," kata Dewa saat ditemui, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Dinkes Kukar Tarik Obat Sirup dari Rumah Sakit dan Puskesmas

Baca juga: 3 Zat Kimia di Obat Sirup Bisa Menjelma Jadi Kristal Penyebab Gagal Ginjal Akut

Baca juga: UPDATE Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak, Hasil Uji BPOM Terbaru terkait Kandungan EG dan DEG

Dewa memastikan, setiap petugas kesehatan akan menaati edaran yang sudah disampaikan. Karena, jika berani melanggar maka resikonya besar.

Sementara, masih ditemukannya penjualan obat sirup secara bebas yang sementara ini dilarang, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Kalau masih beredar kita serahkan sepenuhnya ke aparat, karena sanksinya bukan kewenangan kami dan kami juga sudah lakukan koordinasi," jelasnya.

Sampai saat ini, Dinkes Paser juga belum menemukan adanya kasus gagal ginjal akut terhadap anak di Kabupaten Paser.

Untuk itu, pekarangan sementara tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi adanya penyakit gagal ginjal akut terhadap anak.

"Laporan dari puskesmas maupun rumah sakit sampai sekarang belum ada, mudah-mudahan tidak terjadi demikian seperti yang dialami daerah lain," harap Dewa.

Baca juga: PD IAI Kaltim Ikuti Prosedur Penarikan dan Rekomendasi Obat Sirup dari Pemerintah

Ia juga mengimbau, jika ditemukan adanya dugaan gangguan gagal ginjal akut akibat meminum obat jenis sirup, agar segera menyampaikan hal itu kepada petugas kesehatan beserta melaporkan obat apa yang dikonsumsi.

"Kalau ada kejadian, obatnya jangan dibuang. Langsung disampaikan kepada petugas," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved