Berita Nasional Terkini

UPDATE Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak, Hasil Uji BPOM Terbaru terkait Kandungan EG dan DEG

Update daftar obat sirup yang aman dan tidak, hasil uji Balai Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) terbau terkait kandungan EG dan DEG

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by 8photo
Ilustrasi. Update daftar obat sirup yang aman dan tidak, hasil uji Balai Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) terbau terkait kandungan EG dan DEG 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini update daftar obat sirup yang aman dan tidak berdasarkan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) terbaru. 

Sementara ini, BPOM telah telah merampungkan uji sampling terhadap 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal ginjal akut misterius.

Simak selengkapnya daftar obat sirup yang aman dan tidak di dalam artikel ini. 

Dalam jumpa pers Minggu (23/10/2022), Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan, "Masih ada sisa 69 produk lagi masih dalam proses sampling dan pengujian." 

Harapannya, pengujian atas 69 produk tersisa bisa rampung secepatnya untuk memberi kepastian kepada publik soal produk yang aman sehingga bisa kembali segera dikonsumsi.

BPOM melakukan oengujian ini dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan etilen glikol (EG) dan deitilen glikol (DG) pada produk-produk tersebut.

Selain itu juga, BPOM memeriksa apakah kandungan itu dalam batas aman atau melebihinya.

EG dan DEG merupakan senyawa yang dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang sejauh ini telah memakan 133 korban jiwa di Indonesia.

Baca juga: VIRAL 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes Karena Mengandung Etilen Glikol, Begini Kata Pemerintah

Secara aturan, BPOM mengeklaim, DG dan EG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Penny K. Lukito sebagai narasumber di Sharing Advisory Board Sharing Session milik Sekolah Farmasti Institut Teknologi Bandung pada Sabtu (01/10/22).
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Penny K. Lukito sebagai narasumber di Sharing Advisory Board Sharing Session milik Sekolah Farmasti Institut Teknologi Bandung pada Sabtu (01/10/22). (Dok. Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung)

Namun, EG dan DG dapat timbul dari proses produksi sebagai zat pencemar/kontaminan yang muncul akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sesuai Farmakope dan standar baku nasional, batas aman cemaran EG dan DG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.  

Berikut ini hasil uji BPOM per 22 Oktober 2022:

Aman digunakan sesuai aturan pakai

1. Ambroxol HCl (Kimia Farma)

2. Anakonidin OBH (Konimex)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved