Berita Kubar Terkini

5 Tahapan Tilang Elektronik, Polres Kubar Beber tak Ada Lagi Tilang Manual

Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno, menegaskan, mulai memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mulai memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang. Hal ini sesuai dengan telegram Korlantas Polri yang melarang penggunaan tilang manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.

Kapolres Kutai Barat AKBP XXx, melalui Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno, Rabu (26/10/2022) mengungkapkan, penerapan e-tilang menyusul telah ditatapkannya Zona Zero Tolerance (ZZT) untuk wilayah kabupaten Kubar. Pemberlakuan ZZT ini diawali dengan uji coba penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Penerapan e-tilang ini berlaku di seluruh Indonesia. Sementara di wilayah Kubar, meliputi Kubar sendiri dan juga Mahakam Ulu (Mahulu). Utamanya di jalan-jalan protokol," ungkap Kasat Lantas.

Baca juga: 5 Kamera Tilang Elektronik di Kaltim, Rencana Tambahan Menunggu Hibah

Dengan berlakunya e-tilang, mulai saat ini, lanjutnya, tidak ada lagi razia-razia terpusat dengan menilang seperti selama ini. Namun semua dilakukan secara tersistem elektronik.

"Contohnya begini, kalau ada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Langsung difoto, bukti foto jadi lampiran dalam surat tilang elektronik. Pengendara wajib membayar denda ke bank. Jika tidak, kendaraan akan terblokir," ungkapnya.

5 Tahapan Penilangan Elektronik

Dijelaskan, ada beberapa tahap yang berjalan dalam penilangan elektronik ini.

Tahap pertama, adalah pengambilan gambar bagi pelanggar.

Atau bisa juga penggunaan perangkat CCTV di ruas jalan yang merekam pelanggaran secara otomatis sebagai barang bukti pelanggaran.

Selanjutnya, masuk ke tahap kedua yakni mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (REI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian ditahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Dukung Forensik Kepolisian, Dirlantas Sebut Teknologi Kamera Tilang Elektronik Diklaim Efektif

Tahap ke-empat, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap kelima, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.

Sanksi Administrasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved