Berita Kubar Terkini

5 Tahapan Tilang Elektronik, Polres Kubar Beber tak Ada Lagi Tilang Manual

Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno, menegaskan, mulai memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (26/10/2022). 

Catatannya, jika gagal atau tidak melakukan konfirmasi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara. Jadi lebih ke sanksi administrasi.

Nah, pada saat membayar pajak STNK tersebut, denda tilangnya akan diikutkan, jadi dobel dia.

"Itu waktu konfirmasi pelanggarannya selama tujuh hari dan batas waktu akhir pembayaran tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran," terangnya.

Untuk diketahui, penerapan tilang elektronik sementara waktu hanya diberlakukan di beberapa ruas jalan di dalam kawasan ibu kota kabupaten. Begitu pun dengan di Mahakam Ulu.

Dia mengatakan, selama penerapan ELTE atau e-tilang petugas Satlantas tetap melakukan patroli rutin seperti biasa, dan akan menindak bagi pengendara yang melanggar.

Baca juga: Waspada Modus Menagih Denda Tilang Elektronik di Balikpapan, Berikut Mekanisme Penagihan Denda

Hanya saja sistem penilangannya yang diubah dari manual ke sistem elektronik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintakan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Tilang elektronik diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan membayar denda sebesar putusan hakim. Caranya gampang sekali lho.
Tilang elektronik diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan membayar denda sebesar putusan hakim. Caranya gampang sekali lho. (Tribunnews.com/Jeprima)

Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.

"Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved