Berita Kubar Terkini
5 Tahapan Tilang Elektronik, Polres Kubar Beber tak Ada Lagi Tilang Manual
Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mulai memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang. Hal ini sesuai dengan telegram Korlantas Polri yang melarang penggunaan tilang manual.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
Kapolres Kutai Barat AKBP XXx, melalui Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno, Rabu (26/10/2022) mengungkapkan, penerapan e-tilang menyusul telah ditatapkannya Zona Zero Tolerance (ZZT) untuk wilayah kabupaten Kubar. Pemberlakuan ZZT ini diawali dengan uji coba penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Penerapan e-tilang ini berlaku di seluruh Indonesia. Sementara di wilayah Kubar, meliputi Kubar sendiri dan juga Mahakam Ulu (Mahulu). Utamanya di jalan-jalan protokol," ungkap Kasat Lantas.
Baca juga: 5 Kamera Tilang Elektronik di Kaltim, Rencana Tambahan Menunggu Hibah
Dengan berlakunya e-tilang, mulai saat ini, lanjutnya, tidak ada lagi razia-razia terpusat dengan menilang seperti selama ini. Namun semua dilakukan secara tersistem elektronik.
"Contohnya begini, kalau ada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Langsung difoto, bukti foto jadi lampiran dalam surat tilang elektronik. Pengendara wajib membayar denda ke bank. Jika tidak, kendaraan akan terblokir," ungkapnya.
5 Tahapan Penilangan Elektronik
Dijelaskan, ada beberapa tahap yang berjalan dalam penilangan elektronik ini.
Tahap pertama, adalah pengambilan gambar bagi pelanggar.
Atau bisa juga penggunaan perangkat CCTV di ruas jalan yang merekam pelanggaran secara otomatis sebagai barang bukti pelanggaran.
Selanjutnya, masuk ke tahap kedua yakni mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (REI) sebagai sumber data kendaraan.
Kemudian ditahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Dukung Forensik Kepolisian, Dirlantas Sebut Teknologi Kamera Tilang Elektronik Diklaim Efektif
Tahap ke-empat, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap kelima, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.
Sanksi Administrasi
Catatannya, jika gagal atau tidak melakukan konfirmasi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara. Jadi lebih ke sanksi administrasi.
Nah, pada saat membayar pajak STNK tersebut, denda tilangnya akan diikutkan, jadi dobel dia.
"Itu waktu konfirmasi pelanggarannya selama tujuh hari dan batas waktu akhir pembayaran tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran," terangnya.
Untuk diketahui, penerapan tilang elektronik sementara waktu hanya diberlakukan di beberapa ruas jalan di dalam kawasan ibu kota kabupaten. Begitu pun dengan di Mahakam Ulu.
Dia mengatakan, selama penerapan ELTE atau e-tilang petugas Satlantas tetap melakukan patroli rutin seperti biasa, dan akan menindak bagi pengendara yang melanggar.
Baca juga: Waspada Modus Menagih Denda Tilang Elektronik di Balikpapan, Berikut Mekanisme Penagihan Denda
Hanya saja sistem penilangannya yang diubah dari manual ke sistem elektronik.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintakan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. (*)