Berita Balikpapan Terkini
Waspada Modus Menagih Denda Tilang Elektronik di Balikpapan, Berikut Mekanisme Penagihan Denda
Seorang warga Balikpapan Utara, Hasnia (53) belum lama ini didatangi 2 orang berpenampilan polisim dengan maksud menagih denda tilang elektronik.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Seorang warga Balikpapan Utara, Hasnia (53) belum lama ini didatangi 2 orang berpenampilan polisim dengan maksud menagih denda tilang elektronik.
Kedua orang tersebut mengklaim membawa denda tilang elektronik harus dibayarkan saat itu juga atau kendaraannya akan disita.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono sendiri membantah prosedur penagihan semacam itu.
Sebab, menurutnya, penagihan denda elektronik hanya melalui kurir, bukan polisi.
Baca juga: Kasat Lantas Polresta Balikpapan Bantah Personel Lakukan Penagihan Denda Tilang Elektronik
"Hanya ada seorang kurir yang mengantar surat elektronik tilang. Dan tidak ada transaksi pembayaran atau transaksi di rumah pelanggar," tegas Irawan, Jumat (2/7/2021).
Sementata itu, untuk pembayaran denda, transaksi dilakukan menggunakan kode BRIVA yang berisikan 15 angka.
Nantinya transaksi dilakukan melalui pembayaran di bank.
"Kalau kena tilang itu transaksi lewat BRIVA dan masukkan nomor pembayaran tilangnya. Ada 15 nomornya," ulas Irawan lagi.
Di akhir, ia pun mengimbau kepada masyarakat agar segera menolak jika terdapat orang tak dikenal menagih langsung denda tilang elektronik.
Sebab, sebagaimana mekanisme, tak ada pembayaran melalui tunai, terlebih kepada kepolisian.
"Sebaiknya tidak dipercaya. Dan segera melaporkan jika merasa dirugikan. Petugas kita tidak ada yang seperti itu ya," pungkasnya.
Baca juga: Tilang ETLE di Bontang Jaring Pelanggaran Kasat Mata, SIM-STNK Wajib Dilampirkan Saat Konfirmasi
Untuk diketahui, berikut mekanisme transaksi denda tilang elektronik:
- Pelanggar mendapat surat konfirmasi tilang elektronik yang mencantumkan nomor register
- Pelanggar melakukan konfirmasi tilang melalui situs https://etle.polantasbalikpapan.com/konfirmasi/konfirmasi-pelanggaran/ atau datang langsung ke Satpas Polresta Balikpapan
- Jika benar melanggar, maka pelanggar mendapatkan kode BRIVA sejumlah 15 digit. Jika tak melanggar, maka pemilik kendaraan bisa menginformasikan terkait identitas pelanggar.
- Pelanggar melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI.
- Tilang dicabut (*)