Berita Nasional Terkini
Apa Itu Putusan Sela pada Sidang Ferdy Sambo dkk? Eksepsi Terdakwa Ditolak Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, membacakan hasil putusan sela, Rabu (26/10/2022), pada sidang Ferdy Sambo dkk.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakuakn Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan pelaku lainnya memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, membacakan hasil putusan sela, Rabu (26/10/2022).
Hasil putusan sela itu menyatakan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), dilansir dari Kompas.com.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.
Sementara itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.

Menurut kuasa hukum, dalam surat dakwaan tersebut jaksa telah pengesampingan fakta yang krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Sementara itu dalam tanggapannya, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawati.
Menurut penuntut umum, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
Baca juga: Pacar dan Adik Brigadir J Sebut Nama Daden Ajudan Ferdy Sambo di Sidang, Vera: Pernah Ada Masalah
Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Akan Diperiksa! Update Berita Ferdy Sambo Hari Ini dan Jadwal Sidang Lanjutan
Dengan demikian, penuntut umum menilai tidak perlu menanggapinya.
Akan tetapi, penuntut umum akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, subsidair 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Istri Sambo itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Lantas, apa yang dimaksud dengan putusan sela?
putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Baca juga: TERJAWAB Sudah Isi Buku Hitam Ferdy Sambo dan Kapan Jadwal Sidang Pembunuhan Brigadir Joshua Live
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Terbaru hingga Alasan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ingin Dibebaskan
putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.
Dikutip dari Wikipedia, dalam putusan sela terdapat beberapa jenis di antaranya sebagai berikut:
- Putusan preparatoir
Putusan preparatoir adalah proses pemeriksaan berjalan dan langsung sesuai kebijakan dengan memperhitungkan tenggang pemunduran persidangan oleh hakim di mana tanpa lebih dahulu ditentukan tahap-tahapnya pada suatu putusan sela.
Tujuan putusan preparatoir berupa persiapan jalannya pemeriksaan.
Baca juga: TERBARU! INILAH Jumlah Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga Kronologi Kasus Brigadir Joshua
Baca juga: Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Eksepsi Ditolak Jaksa Sambo dan Putri Candrawathi Tetap di Tahan
- Putusan interlocutoir
Menurut pendapat Soepomo di mana seringkali dalam Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan Interlocutoir pada saat pemeriksaan tengah berlangsung.
Putusan ini adalah bentuk khusus putusan sela dengan berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
- Putusan insidentil
Putusan Insidentil adalah putusan sela dalam kaitan langsung dengan gugatan insidentil atau berkaitan dengan penyitaan dengan membebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita, agar sita dapat dilaksanakan, di mana disebut dengan coutio judicatum solvi.
Terdapat dua bentuk Putusan Insidentil di antaranya:
Baca juga: Kamaruddin Bongkar Kondisi Asli dan Rahasia Gelap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kerap Party
- Putusan Insidentil dalam gugatan intervensi
- Putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan.
- Putusan provisi
Putusan Provisi diatur pada Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBG, yaitu keputusan bersifat sementara dengan berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara yang dijatuhkan.
Sehingga Putusan Provisi tidak diperbolehkan mengenai pokok perkara yang dijatuhkan melainkan hanya terbatas terkait tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan.
Kasus Ferdy Sambo
Dalam kasus Ferdy Sambo CS, keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Dikutip dari Kompas.com disebutkan, hakim harus menyampaikan putusan sela karena keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan masing-masing.
Keempat terdakwa itu didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua pada 8 Juli 2022. Peran masing-masing pun diungkap.
Sedangkan Putri disebut turut mendengar rencana Sambo untuk menghabisi Yosua.
Baca juga: Survei Indikator Politik, Responden Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati atau Seumur Hidup
Bripka Ricky Rizal dinyatakan dalam dakwaan sempat diminta Sambo untuk menembak Yosua, tetapi ditolak dengan alasan tidak siap mental.
Akan tetapi, dia juga tidak berupaya menyelamatkan Yosua meski disebut punya kesempatan.
Sedangkan Kuat yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri disebut turut menyiapkan sebuah pisau untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan sebelum dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Akan tetapi, dalam eksepsi Sambo menyatakan tidak sepakat dengan dakwaan jaksa.
Dia beralasan tidak memerintah Eliezer menembak Yosua, melainkan menyampaikan perintah "hajar".
Sambo dan Putri dalam eksepsi juga menyatakan JPU mengabaikan dugaan keributan dan pelecehan yang dituduhkan kepada Yosua di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, terhadap Putri pada 7 Juli 2022.
Mereka menyatakan seharusnya peristiwa itu diuraikan dalam dakwaan.
Selain itu, Sambo menilai konstruksi perkara dalam dakwaannya hanya berdasarkan kesaksian Eliezer, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama serta berstatus justice collaborator.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menyebut pengacara Ferdy Sambo tidak memahami dakwaan saat menyusun eksepsi atau nota keberatan.
Jaksa membacakan uraian yang ada dalam eksepsi, mulai dari kronologi yang disusun kuasa hukum hingga pokok perkara yang dipertanyakan.
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Terbaru hingga Alasan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ingin Dibebaskan
"Dari uraian tersebut jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum," imbuh Jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sebab itu, hakim diminta untuk mengesampingkan eksepsi yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan terdakwa untuk dikesampingkan," ujar Jaksa.
Sementara itu, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah tak mau berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini. Dia hanya menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela itu.
"Apapun hasilnya, Kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," tuturnya.
Di sisi lain, Febri mengatakan kedepannya pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," ucapnya.
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs hari ini:
1. Perkara pembunuhan berencana
- Sidang terdakwa Kuat Maruf dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda putusan sela.
- Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda putusan sela.
2. Perkara obstruction of justice
- Sidang terdakwa AKP Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto dengan agenda pembacaan eksepsi.
- Sidang terdakwa Kompol Baiquni Wibowo dengan agenda pembacaan eksepsi. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.