Berita Paser Terkini
APDESI Paser Menilai Pendidikan dan Orang Lokal tak Jamin Jadi Kades yang Baik
APDESI Kabupaten Paser Nasri menyampaikan, bakal calon kepala desa memiliki hak untuk keberatan atas hasil seleksi calon kepala desa
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Paser Nasri menyampaikan, bakal calon kepala desa memiliki hak untuk keberatan atas hasil seleksi calon kepala desa.
Hal itu dapat dilakukan, ketika panitia pemilihan tidak transparan dan tidak ada keterbukaan informasi dari hasil seleksi yang dilakukan.
"Itu merupakan hal setiap orang untuk keberatan, dalam seleksi Pilkades itu sudah memenuhi standar yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang" terangnya, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan aturan dalam seleksi Pilkades, kata Nasri ketika jumlah bakal calon lebih dari 5 orang maka panitia pemilihan perlu melakukan seleksi.
Baca juga: Pelantikan Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2022 di Kukar Diundur
Baca juga: Pilkades Serentak di Kukar Rampung, 86 Kepala Desa Terpilih Dilantik 14 Oktober 2022
Baca juga: Pastikan Pilkades Berlangsung Aman, Camat Tanah Grogot Minta Penyelenggara Bersikap Tegas
Menurut Nasri berdasarkan aturan dalam seleksi Pilkades jika didapati dalam satu desa, jumlah bakal calon lebih dari lima orang, maka panitia pemilihan perlu melakukan seleksi.
Serta juga ada bakal calon yang mengajukan keberatan dengan mempermasalahkan adanya bobot nilai pada seleksi berkas.
"Hal itu sudah menjadi ketentuan, di mana panitia seleksi akan memberikan bobot nilai sesuai dokumen yang dimiliki setiap bakal calon," kata Nasri.
Dijelaskan, setiap berkas dokumen memiliki bobot nilai masing-masing.
Misalnya bobot nilai latar belakang pendidikan formil tentu akan berbeda dengan pendidikan non formal.
"Tarolah misalkan ada ada tujuh calon, kemudian yang lima berijazah formal dan sisanya berijazah non formal, itu bisa menjadi bahan untuk digugurkan," urainya.
Namun, Ia menekankan untuk menjadi seorang kepala desa yang dibutuhkan adalah jiwa kepemimpinan, terlepas dari diperlukannya latar belakang pendidikan.
"Latar pendidikan tinggi bisa menjamin jadi kades yang bagus, bisa juga tidak. karena kalau bicara lokal itu bicara ketokohan, pasti warga akan menurut kepada tokoh yang punya pengaruh. Misalnya lagi, yang jadi persoalan ini kan tokoh yang tidak lolos," urai Nasri.
Pendidikan formal, kata Nasri, tidak menjamin seseorang menjadi seorang kepala desa yang baik.
Baca juga: Dukung Kades Terpilih untuk Memajukan Desa, Bupati Minta Semua Pihak Menerima Hasil Pilkades
Begitupun sebaliknya, apakah tokoh lokal bisa menjamin jadi kades yang baik, Nasri juga tidak bisa memastikan.
"Barangkali tergantung pengalaman, tidak jamin orang lokal desa jadi kades, itu desanya. Yang terpenting dia memiliki kepedulian sosial yang tinggi kepada warganya," tutup Nasri. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.