Berita Nasional Terkini
Jaksa KPK Setor Rp 553 Juta Dari Terpidana Korupsi di PPU Termasuk Mantan Bupati AGM
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud telah divonis penjara 5 tahun 5 bulan di Pengadilan Tipikor Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO- Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud telah divonis penjara 5 tahun 5 bulan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Selain itu, AGM juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Eksekutor Andry Prihandono menyetorkan uang sebanyak Rp 553 juta yang ke kas negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, uang tersebut bersumber dari pembayaran denda dan uang pengganti terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.
Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Ditahan di Lapas Klas IIA Balikpapan, Sudah Dibesuk Istri dan Anak
Baca juga: AGM Dijebloskan ke Lapas IIA Balikpapan, Kalapas Sebut Saat ini Tengah Jalani Proses Mapenaling
Baca juga: Pasca Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Mantan Bupati PPU AGM Harap Ditahan di Lapas Balikpapan
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp 553 juta,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan pidana denda Abdul Gafur sebesar Rp 300 juta yang dibayarkan secara lunas.
Kemudian, uang dari pidana denda bawahan Abdul Gafur selaku Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebesar Rp 100 juta.
“Nur Afifah Balqis membayarkan cicilan kewajiban pidana denda sejumlah Rp 100 juta dan masih tersisa Rp 200 juta,” ujar Ipi.
Kemudian, mantan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi juga membayar dengan mencicil sebesar Rp 100 juta.
Dengan demikian, jumlah denda yang harus dilunasi sebesar Rp 200 juta.
Sementara, terpidana lainnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman telah membayar lunas biaya denda Rp 53 juta.
Ipi menuturkan, penyetoran uang denda ini merupakan salah satu upaya KPK dalam melakukan asset recovery.
“Tim Jaksa Eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para Terpidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara terhadap Abdul Gafur Mas'ud.
Selain itu, Abdul Gafur juga harus membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.