Berita Nasional Terkini
Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak, Sidang Berlanjut
Majelis Hakim tolak eksepsi4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Kelimanya didakwa karena bersama-sama terlibat perencanaan pembunuhan dan penembakan Brigadir J.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Agenda Sidang Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara