Berita Nasional Terkini
RESMI! LINK Pendaftaran PPPK 2022 sscasn.bkn.go.id dan bukan SSCN, Cek Batas Akhir Pendataan Non ASN
Inilah link pendaftaran PPPK 2022 adalah sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id, cek juga batas akhir pendataan non ASN.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link pendaftaran PPPK 2022 adalah sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id, cek juga batas akhir pendataan non ASN.
Selain soal link pendaftaran PPPK 2022 adalah sscasn.bkn.go,id dan bukan sscn,bkn,go.id, batas akhir pendataan non ASN, simak juga nasib guru yang lolos passing grade tahun 2021.
Pemerintah membuka pendaftaran seleksi untuk semua pelamar PPPK guru pada 25 Oktober hingga 7 November 2022.
Kepastian jadwal pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 itu dirilis melalui situs resmi Kemendikbud.
Baca juga: ASKSES https://gurupppk.kemdikbud.go.id Cek Info Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Nasib P3K Tahap 3
Pada tanggal yang sama, pelamar P1 akan mendapatkan hasil penempatan.
Klik link pendaftaran PPPK 2022 sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id di SINI
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2022
Diketahui, P1 atau pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Diketahui, bagi kategori P1 diurutkan berdasarkan kebutuhan guru.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori P1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut, seperti dilansirTribunnews.com di artikel berjudul Pendaftaran PPPK Guru Dibuka 25 Oktober 2022, Simak Penilaian Kompetensi untuk P2 dan P3:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.
- Lalu, plamar prioritas II atau P2, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar P1.
Selanjutnya, pelamar prioritas III atau P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara 6 (enam) semester pada Dapodik.
Selain P1, P2, dan P3, Kemdikbud juga membuka kesempatan bagi pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca juga: RESMI! Portal, Cara Daftar PPPK 2022 Via https://sscasn.bkn.go.id Login bukan SSCN dan Kapan Dibuka
Lantas, bagaimana penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar P2 dan P3?
Masih dari laman yang sama, seleksi kompetensi bagi P2 dan P3 akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:
1. Kualifikasi akademik;
2. Kompetensi;
3. Kinerja, dan;
4. Pemeriksaan latar belakang (background check).
Mekanisme dan tahapan seleksi PPPK guru 2022 dapat diunduh pada LINK INI>>
Selain itu, simak berkas yang harus disiapkan bagi para calon guru ASN PPPK:
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Info selengkapnya klik LINK INI
Baca juga: TERNYATA Link Pendaftaran PPPK 2022 di Login sscasn.bkn.go.id bukan SSCN, Ini Nasib P3K Guru Tahap 3
Batas Akhir Pendataan Non ASN
Pendataan non ASN hanya sampai 31 Oktober 2022, cek syarat dan tahapan pendataan di sini.
Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.
Mengutip dari bkn.go.id, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.
Pendataan non ASN dilakukan secara online melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
Inilah syarat-syaratnya:
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Baca juga: Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Kaltim, BKN Sebut Asesmen akan Dimulai Tahun Ini
- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Saat pendataan non-ASN masih aktif bekerja.
Tahap Pendataan Non ASN
1. Membuat Akun
2. Cetak Kartu Informasi Akun
3. Login dan Mengisi Biodata
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
5. Resume Pendataan Non ASN
6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN
Baca juga: Siap-Siap, Pemetaan 60 Ribu ASN yang Pindah ke IKN Nusantara Rampung Pekan Depan
Hal-hal yang Harus Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Pas Foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Skema Pendataan Non ASN
Tahap sebelum prafinalisasi
Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Tahap prafinalisasi
Instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Tahap Finalisasi
Instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Itulah tadi informasi link pendaftaran PPPK 2022 adalah sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id, cek juga batas akhir pendataan non ASN.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.