Berita Bontang Terkini
Dinkes Bontang Rilis 156 Obat Sirup yang Boleh Dijual Kembali
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang resmi menarik penjualan obat jenis sirup. Hal itu merupakan kebijakan susulan terkait aturan baru dari Kementer
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang resmi menarik penjualan obat jenis sirup.
Hal itu merupakan kebijakan susulan terkait aturan baru dari Kementerian Kesehatan RI.
Hanya saja dalam aturan ini tidak berlaku untuk semua merk obat jenis sirup.
Dari hasil pemeriksaan BPOM, sebanyak 156 obat sirup yang dinyatakan aman untuk diperjualbelikan lantaran tidak mengandung zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Kepala Dinas Kesehatan Bontang dr Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, surat edaran telah diteken dan sudah disebarkan ke layanan kesehatan sejak, Rabu (26/10/2022) kemarin.
Baca juga: 156 Daftar Obat Sirup yang Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai Berdasarkan Data Registrasi BPOM
Edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) / (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
"Bisa dijual kembali tapi hanya untuk 156 jenis merk obat sesuai rekomendasi BPOM,” kata dr Toetoek, Kamis (27/10/2022).
Mengenai kebijakan ini, semua Faskes diharap agar terus memberikan sosialisasi ke masyarakat.
Upaya itu sebagai bentuk edukasi ke orangtua agar tidak memberikan obat-obatan yang dijual bebas ke anak tanpa anjuran dokter.
Baca juga: Kedapatan Menjual Obat Sirup Tanpa Izin Edar, 2 Apotek di Kota Samarinda Ditutup Sementara
“Jadi harus terus imbau agar masyarakat paham terkait anjuran yang mana diperbolehkan dan mana yang tidak,” tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.