Berita Pemkot Samarinda
Kedapatan Menjual Obat Sirup Tanpa Izin Edar, 2 Apotek di Kota Samarinda Ditutup Sementara
Wali Kota Samarinda, Andi Harun beserta rombongan melakukan Sidak ke beberapa Apotek di Samarinda, Rabu (26/10/2022).
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun beserta rombongan melakukan Sidak ke beberapa Apotek di Samarinda, Rabu (26/10/2022).
Sidak ini dalam rangka mengecek penjualan obat sirup oleh sejumlah apotek.
Sebagaimana diketahui bahwa Kementerian Kesehatan telah merilis daftar obat yang aman untuk diedarkan, bahkan ada 5 obat yang ditarik peredarannya.
Sehingga, untuk sementara waktu hanya beberapa jenis obat sirup yang boleh diperjual belikan.
Baca juga: Warga Samarinda Harus Ingat, Kontrol Kompor dan Alat Kelistrikan Tangkal Petaka Kebakaran
Dari Sidak itu, ditemukan ada dua apotek di Jalan Suryanata yang masih menjual obat sirup yang belum diperkenankan oleh Kemenkes.
Ketika didatangi, kedua apotek tersebut juga dalam kondisi tidak dijaga Apoteker atau Apoteker Pendamping.
Sehingga Andi Harun memerintahkan agar kedua apotek tersebut ditutup sementara.
"Di dua apotik di Suryanata, pertama tidak standby Apotekernya kemudian, masih juga menjual obat sirup yg belum diperkenankan oleh Kemenkes dan BPOM," kata Andi Harun saat ditemui, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Pakar Ekonomi Syariah dari UINSI Samarinda Analisis soal Rupiah Melemah terhadap Dolar
"Sehingga kami memerintahkan untuk ditutup sementara." sambungnya.
Bergeser ke apotek lain, di Jalan Juanda, tepatnya Apotek Kimia Farma, Andi Harun memberikan pujian sebab tidak ditemukan di rak obatnya, obat yang belum memiliki izin edar oleh Kemenkes dan BPOM.
Terakhir, Andi Harun beserta rombongan melakukan Sidak di Apotek yang berada di depan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Wahab Syahrani.
Disana juga masih ditemukan adanya obat sirup yang belum diizinkan untuk diperjual belikan.
Baca juga: Kebakaran di Samarinda, 3 Rumah Warga Hangus Terbakar di Eks Jalan Kehewanan
Sehingga Andi Harun memerintahkan untuk memberhentikan sementara transaksi jual beli hingga seluruh obat yang tidak diizinkan itu di pindah ke gudang.
Orang Nomor Satu di Kota Tepian itu menegaskan, bahwa hal itu penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat akan bahaya obat sirup.
"Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengarahkan kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan Sidak ke seluruh apotek yang ada di Samarinda.
Baca juga: Kebakaran di Samarinda, 3 Rumah Warga Hangus Terbakar di Eks Jalan Kehewanan