Kabar Artis

Nikita Mirzani Ditahan atas Laporan Dito Mahendra, Begini Reaksi Nindy Ayunda

Nikita Mirzani ditahan atas laporan Dito Mahendra, begini reaksi Nindy Ayunda.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo/Instgram NindyAyunda
Kolase foto Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022) dan Nindy Ayunda. Nikita Mirzani ditahan atas laporan Dito Mahendra, begini reaksi Nindy Ayunda. 

"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 ayat 2 KUHAP,

"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," jelasnya.

Bersamaan dengan mencuatnya kasus Nikita Mirzani, nama Nindy Ayunda ikut terseret.

Pasalnya Nindy Ayunda adalah kekasih dari Dito Mahendra.

Seperti yang diketahui, Nindy sendiri sempat diungkit permasalahannya karena diduga menyekap eks supirnya.

Namun kasus yang ditangani Polres Jakarta Selatan dan sudah berjalan selama dua tahun sampai sekarang tak ada kabarnya.

Hingga saat ini Nindy Ayunda enggan memberikan klarifikasi apapun tentang kasus yang menimpa Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani sudah Ditahan, Kini, Sahabat Nyai Singgung Dugaan Kasus Penyekapan Dito Mahendra

Nindy Ayunda hanya bungkam tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Kekasih Dito Mahendra tersebut hanya memberi senyum saat ditemui awak media.

Nindy Ayunda enggan memberi komentar terkait kasus Nikita Mirzani
Nindy Ayunda enggan memberi komentar terkait kasus Nikita Mirzani (YouTube nitnot)

Pihak Nikita Mirzani Sindir Kasus Dito Mahendra Tak Ada Perkembangan

Nikita Mirzani ditahan lantaran imbas dari kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra.

Kini, status Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada Rabu (26/10/2022), pihak Nikita Mirzani melalui tim media sosialnya memberikan sindiran untuk Dito Mahendra.

Melalui Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Jessica Tiffani mengunggah sebuah tangkapan layar cuitan Twitter dari akun Twitter @henrysubiakto.

"Konflik pribadi yg dilaporkan dg pasal penghinaan & pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tdk bisa DITAHAN sjk UU ITE direvisi 2016.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved