Minggu, 12 April 2026

Berita Kutim Terkini

Polres Kutim Tangani 31 Kasus Asusila Sepanjang 2022 Ini

Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengungkap pihaknya telah mengungkap 31 kasus tindak pidana persetubuhan.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Wakapolres Kutim, Damus Asa didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila terdapat dugaan kasus asusila. (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengungkap pihaknya telah mengungkap 31 kasus tindak pidana persetubuhan.

Puluhan kasus tersebut diungkap selama periode tahun 2022 sejak bulan Januari hingga Oktober.

Demikian disampaikan Wakapolres Kutim, Damus Asa didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara saat pers rilis di halaman Mako Polres Kutim.

"Hingga bulan Oktober, jumlah kasus tindak pidana asusila yang ditangani Polres Kutim sudah mencapai 31 kasus," ujarnya.

Baca juga: Realisasikan APBD Perubahan 2022, Disperindag Kutim Bakal Perbaiki Pasar

Beberapa di antaranya merupakan kasus percabulan atau persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Bahkan angka ini terus meningkat setiap tahunnya.

Berdasarkan himpunan Polres Kutim, tahun 2020 terdapat 19 kasus, kemudian di tahun 2021 meningkat menjadi 27 kasus.

Data tersebut merupakan kasus yang dilaporkan, bisa saja lebih banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di masyarakat namun tidak dilaporkan karena berbagai alasan.

Baca juga: Pemkab Kutim Kucurkan Rp 10 Miliar APBD Perubahaan untuk Beasiswa, Diberikan Kepada 4,2 Ribu Siswa

"Salah satunya faktor ekonomi, bisa saja karena pelaku merupakan tulang punggung keluarga sehingga orang di sekeliling korban tidak mau melapor," ujarnya.

Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa kasus pencabulan baru dilaporkan ketika pelaku telah melancarkan aksinya hingga bertahun-tahun.

“kami mengimbau bagi masyarakat agar peduli dengan korban, lapor kalau ada kasus seperti itu agar cepat ditangani," ujarnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved