Berita Balikpapan Terkini
Tilang Elektronik di Balikpapan Rekam 411 Pelanggaran Sepanjang 2022
Satlantas Polresta Balikpapan mencatat sedikitnya 411 pelanggaran yang berhasil direkam oleh perangkat tilang elektronik
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satlantas Polresta Balikpapan mencatat sedikitnya 411 pelanggaran yang berhasil direkam oleh perangkat tilang elektronik sejak awal tahun 2022.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menjelaskan, penindakan melalui tilang elektronik sendiri dilakukan ke dalam dua metode. Yakni statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran E-TLE (statis) dan Mobile E-TLE dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022 sebanyak 411," paparnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (27/10/2922).
Ropiyani menambahkan, pelanggaran paling dominan yang dilakukan masyarakat adalah melanggar lampu merah.
Baca juga: 5 Kamera Tilang Elektronik di Kaltim, Rencana Tambahan Menunggu Hibah
Di samping itu juga, melewati batas kecepatan hingga tidak memakai sabuk pengaman.
Bersumber dari siaran pers Bidhumas Polda Kaltim, mekanisme tilang elektronik terdiri dari lima poin.
Dan setelah pelanggar terekam, data kendaraan lantas diolah oleh petugas.
Setelahnya, pemilik kendaraan akan dikonfirmasi mengenai pelanggarannya sebelum terbit surat tilang.
Baca juga: Dukung Forensik Kepolisian, Dirlantas Sebut Teknologi Kamera Tilang Elektronik Diklaim Efektif
Jika pengendara membenarkan telah melakukan pelanggaran sebagaimana direkam dalam kamera tilang elektronik, pengendara akan menerima surat tilang.
Dari surat tilang tersebut, pelanggar akan diarahkan untuk melakukan pembayaran denda ke bank tertentu yang telah bekerjasama dengan Polri. (*)