Berita Samarinda Terkini
6 SPBU di Samarinda Layani Pembelian Pertalite di Malam Hari
Terhitung sejak Kamis (27/10/2022), waktu pelayanan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terhitung sejak Kamis (27/10/2022), waktu pelayanan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) di Kota Samarinda, telah diberlakukan.
Di mana dalam sebaran informasi oleh pihak Pertamina disebutkan ada 6 SPBU di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini yang hanya melayani pengisian BBM jenis Pertalite pada Pukul 19.00-24.00 WITA.
Antara lain yang berada di Jalan Kadrie Oening, 2 SPBU di Jalan Juanda, Jalan Kesuma Bangsa, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pangeran Diponegoro.
"Benar ada pengaturan jam waktu pengisian Pertalite di SPBU tersebut," kata Susanto August Satria selaku Area Manager Communication dan CSR Pertamina Regional Kalimantan, saat dikonfirmasi Jumat (28/10/2022).
Dia menjelaskan pemberlakukan aturan waktu tersebut guna mengatur pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite agar tidak mengganggu lalu lintas atau badan jalan.
Baca juga: Walikota Andi Harun Sidak SPBU Jalan Gatot Subroto, Pertamina Harus Tangani Antrean
"Karena akhir-akhir ini terjadi antrean yang meningkat cukup signifikan. Dan kita tidak ingin hal tersebut mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," ucapnya.
Ia menambahkan meski ada pengaturan waktu, namun pembelian Pertalite tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Yaitu pencatatan nomor polisi (plat kendaraan) atau scan QR Code dan jumlah maksimal pembelian," imbuhnya.
Tentunya Pertamina juga mengingatkan agar masyarakat membeli bahan bakar minyak sesuai peruntukan dan tidak berlebihan.
"Apalagi ditimbun dan jual kembali. Itu sudah tindakan melawan hukum. Dan apabila ditimbun tanpa syarat keamanan keselamatan sangat membahayakan lingkungan sekitar," ucap Satria.
Baca juga: Apa Pertalite Lebih Boros karena Beda Warna? Penjelasan Pertamina, Masyarakat Lirik BBM SPBU Vivo
Dia menambahkan bahwa di luar 6 SPBU tersebut tetap beroperasi normal seperti biasa pada jam operasional.
Selain itu, aturan waktu pembelian pertalite di 6 SPBU itu berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kalau efektif akan terus diberlakukan," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/salah-satu-spbu-baru-di-jalan-juanda-kota-samarinda.jpg)