Berita Nasional Terkini

Inilah 3 Fakta Saat Sepuluh Hari Telegram Pelarangan Tilang Manual Diberlakukan

Genap sepuluh hari telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang pelarangan tilang manual berlaku, sejumlah fakta mencuat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
CCTV atau kamera pengintai di Jalan Letjen Soeprapto, Kota Samarinda, Kaltim. Tak sedikit Kepolisian di daerah yang mulai menyempurnakan instruksi Kapolri itu dengan menambah jumlah kamera ETLE. TRIBUNKALTIM.CO, NEVRIANTO HP 

"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya.

ILUSTRASI Alat perekam rahasia atau CCTV.
ILUSTRASI Alat perekam rahasia atau CCTV. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Tilang Elektronik di Balikpapan

Satlantas Polresta Balikpapan mencatat sedikitnya 411 pelanggaran yang berhasil direkam oleh perangkat tilang elektronik sejak awal tahun 2022.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menjelaskan, penindakan melalui tilang elektronik sendiri dilakukan ke dalam dua metode. Yakni statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran E-TLE (statis) dan Mobile E-TLE dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022 sebanyak 411," paparnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (27/10/2922).

Baca juga: Dukung Forensik Kepolisian, Dirlantas Sebut Teknologi Kamera Tilang Elektronik Diklaim Efektif

Ropiyani menambahkan, pelanggaran paling dominan yang dilakukan masyarakat adalah melanggar lampu merah.

Di samping itu juga, melewati batas kecepatan hingga tidak memakai sabuk pengaman. Bersumber dari siaran pers Bidhumas Polda Kaltim, mekanisme tilang elektronik terdiri dari lima poin.

Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Dan setelah pelanggar terekam, data kendaraan lantas diolah oleh petugas.

Setelahnya, pemilik kendaraan akan dikonfirmasi mengenai pelanggarannya sebelum terbit surat tilang.

Jika pengendara membenarkan telah melakukan pelanggaran sebagaimana direkam dalam kamera tilang elektronik, pengendara akan menerima surat tilang.

Dari surat tilang tersebut, pelanggar akan diarahkan untuk melakukan pembayaran denda ke bank tertentu yang telah bekerjasama dengan Polri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Hari Telegram Kapolri Berlaku, PR Korlantas hingga yang Masih Lakukan Tilang Manual

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved