Berita Nasional Terkini
Inilah 3 Fakta Saat Sepuluh Hari Telegram Pelarangan Tilang Manual Diberlakukan
Genap sepuluh hari telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang pelarangan tilang manual berlaku, sejumlah fakta mencuat
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar telegram kapolri terbaru. Berikut ini 3 fakta sepuluh hari telegram pelarangan tilang manual diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia.
Kapolri telah membuat kebijakan untuk peniadaan tilang manual kepada pelanggar lalu-lintas.
Seperti halnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur telah menerapkan konsep tilang elektronik.
Genap sepuluh hari telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang pelarangan tilang manual berlaku, sejumlah fakta mencuat.
Baca juga: Tilang Elektronik di Balikpapan Rekam 411 Pelanggaran Sepanjang 2022
Seperti diberitakan, Kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara motor yang melanggar.
Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, satuan polisi di daerah didapati belum melaksanakan perintah Kapolri tersebut.
Baca juga: 5 Kamera Tilang Elektronik di Kaltim, Rencana Tambahan Menunggu Hibah
Sejumlahnya masih menerapkan tilang manual. Korlantas Polri pun memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik.
Yakni berupa pengadaan kamera untuk daerah yang masih belum terjangkau kamera ETLE.
Di sisi lain, tak sedikit Kepolisian di daerah yang mulai menyempurnakan instruksi Kapolri itu dengan menambah jumlah kamera ETLE.
Simak 3 fakta sepuluh hari telegram pelarangan tilang manual diberlakukan berikut ini:
1. Laporkan
Korlantas Polri meminta masyarakat agar melaporkan jika ada polisi lalu lintas (polantas) yang masih melakukan tilang secara manual.
Hal ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaran jajaran lalu lintas melakukan tilang secara manual kepada pelanggara lalu lintas.
"Tetapi seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu nah itu dilaporkan aja enggak apa apa," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Nantinya, anggota polantas yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberi sanksi oleh institusi.
"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," ucapnya.
Di sisi lain, Karisman mengatakan ada pengecualian jika memang pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa menimbulkan kecelakaan fatal.
"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain ya nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu kan tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang tilang gitu gak ada," tuturnya.
2. Pengecualian
Polda Jabar mengatakan masih menerapkan tilang manual dengan pengecualian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, secara umum penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.
Namun, jika ada pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal, dapat ditindak tegas.
"Jadi, memang masih ada tilang selektif prioritas dan mengedepankan edukasi persuasif tadi," ujar Ibrahim Ibrahim saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (27/10/2022).
3. Belum Terjangkau
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.
"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," kata Aan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.
Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.
"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya.

Tilang Elektronik di Balikpapan
Satlantas Polresta Balikpapan mencatat sedikitnya 411 pelanggaran yang berhasil direkam oleh perangkat tilang elektronik sejak awal tahun 2022.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menjelaskan, penindakan melalui tilang elektronik sendiri dilakukan ke dalam dua metode. Yakni statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran E-TLE (statis) dan Mobile E-TLE dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022 sebanyak 411," paparnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (27/10/2922).
Baca juga: Dukung Forensik Kepolisian, Dirlantas Sebut Teknologi Kamera Tilang Elektronik Diklaim Efektif
Ropiyani menambahkan, pelanggaran paling dominan yang dilakukan masyarakat adalah melanggar lampu merah.
Di samping itu juga, melewati batas kecepatan hingga tidak memakai sabuk pengaman. Bersumber dari siaran pers Bidhumas Polda Kaltim, mekanisme tilang elektronik terdiri dari lima poin.

Dan setelah pelanggar terekam, data kendaraan lantas diolah oleh petugas.
Setelahnya, pemilik kendaraan akan dikonfirmasi mengenai pelanggarannya sebelum terbit surat tilang.
Jika pengendara membenarkan telah melakukan pelanggaran sebagaimana direkam dalam kamera tilang elektronik, pengendara akan menerima surat tilang.
Dari surat tilang tersebut, pelanggar akan diarahkan untuk melakukan pembayaran denda ke bank tertentu yang telah bekerjasama dengan Polri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Hari Telegram Kapolri Berlaku, PR Korlantas hingga yang Masih Lakukan Tilang Manual