Warga Palaran Tutup Jalan

Soal Penutupan Jalan oleh Warga Eks Transmigran di Palaran, Ini Respon Disnakertans Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberi jawaban terkait tuntutan warga eks-transmigrasi di Palaran.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Lokasi titik kedua penutupan jalan yang dilakukan warga eks-transmigrasi Palaran, Kota Samarinda, Jumat (28/10/2022), tepatnya di dekat Jalur masuk gerbang tol Palaran. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberi jawaban terkait tuntutan warga eks-transmigrasi di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Simpang Pasir, Kota Samarinda.

Aksi pada Jumat (28/10/2022) hari ini juga masih berlangsung, pantauan lapangan hingga pukul 14.20 WITA masih dilakukan penutupan jalan dengan disertai spanduk tuntutan.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawandi saat dihubungi menjelaskan terkait persoalan hukum dan langkah-langkah Pemprov Kaltim.

Rapat juga sudah diselenggarakan oleh Biro Hukum Setdaprov Kaltim bersama para pihak.

Baca juga: Aksi Tutup Jalan di Palaran Terus Dilakukan Hingga Tuntutan Terpenuhi, Warga Akan Buat Portal

"Putusan rapat itu menyatakan penggantian tanah. Nah, tanah itu karena untuk kepentingan transmigrasi maka itu adalah kewenangan kementerian yang menangani Transmigrasi," sebutnya, Jumat (28/10/2022).

"Itu saja putusannya karena memang putusan pengadilan kan juga seperti itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rozani menjelaskan bahwa yang terkait dengan putusan banding bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 itu wanprestasi.

Jadi, wanprestasi adalah meminta tanah ganti tanah, sementara gugatan lainnya tidak diterima terkait dengan dana tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Eks Transmigran di Palaran Tutup Jalan, Tuntut Ganti Rugi Lahan ke Pemprov

"Karena di putusan bandingnya kan memang tanah diganti tanah," tegasnya.

Tentu, kalau terkait persoalan transmigrasi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi terlebih dahulu.

Menurut Rozani, urusan transmigrasi ini tidak sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah.

Dalam Undang-Undang, Transmigrasi itu adalah urusan pilihan, bukan urusan wajib.

Baca juga: TNI Lewat TMMD Bangun Jalan Penghubung di Palaran Samarinda Masih Berlangsung

"Jadi harus kita berkoordinasi dengan kementerian transmigrasi. Sebenarnya dalam persidangan sudah disampaikan kalau dibaca, saya kan tidak kuasa juga, bukan kuasa hukumnya. Tetapi kalau saya membaca pada risalah perkara, saya lihat sudah kita sampaikan juga. Jadi harusnya Kementerian Transmigrasi juga dihadirkan dalam persidangan karena perkara itu, kan perkara tahun 1973," bebernya.

Sementara, pada tahun tersebut, Pemprov mengenai ketransmigrasian itu bukan pada kewenangannya, artinya masih pemerintah pusat semua yang mengatur.

Kemudian, masyarakat eks-Transmigrasi mereka mengajukan gugatan kira-kira setelah Pemprov menerima urusan dari UU Nomor 22 Tahun 1999 itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved