Warga Palaran Tutup Jalan

Soal Penutupan Jalan oleh Warga Eks Transmigran di Palaran, Ini Respon Disnakertans Kaltim

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberi jawaban terkait tuntutan warga eks-transmigrasi di Palaran.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Lokasi titik kedua penutupan jalan yang dilakukan warga eks-transmigrasi Palaran, Kota Samarinda, Jumat (28/10/2022), tepatnya di dekat Jalur masuk gerbang tol Palaran. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

"Tetapi yang saya baca dalam dokumen-dokumen yang ada, tetap dikoordinasikan ke Kementerian Transmigrasi," terang Rozani.

Baca juga: UPDATE Perolehan Medali Popda Kaltim XVI, Kontingen Samarinda Membeku di Puncak Klasemen

Jika dibaca pada putusan pengadilan, mestinya yang dibaca adalah soal lahan.

Terkait tuntutan ganti rugi Rp59 Milyar dikatakan Rozani bahwa hal tersebut bertemunya di Dokumen Putusan Pengadilan Negeri yang sudah dimintakan oleh para tergugat untuk banding.

Lalu putusan banding menyatakan bahwa lahan. Sementara gugatan ganti rugi karena bukan wanprestasi, karena bukan perbuatan melawan hukum, maka penggantiannya berupa lahan.

"Kemudian itu pun kita masih belum kayaknya, masih mengajukan kasasi, apa penggugat atau kami yang mengajukan kasasi begitu nanti kita cek lagi, putusan pengadilan kasasi menolak, berarti kan kita kembali ke putusan banding. Lalu sekarang itulah kita dapat angka Rp59 Milyar," jelasnya

"Ganti rugi sebesar Rp59 milyar itu pernah disajikan di pengadilan tingkat pertama. Di pengadilan tingkat banding yang muncul kata lahan pengganti. Jadi diskusinya sampai disitu saja," sambung Rozani.

Baca juga: Cuaca Samarinda Hari Ini, Waspada Banjir, Hujan Turun Mulai Siang hingga Malam

Gubernur Kaltim, lanjut Rozani, tentu juga tetap berkoordinasi, serta akan tetap meminta dan akan segera mengusulkan lagi serta memungkinkan akan segera ada pertemuan guna memastikan lahan mana yang akan diberikan kepada 118 KK.

"Jadi itu yang kami coba menyesuaikan dengan putusan banding. Saya kira itu sudah diperintahkan kepada kita bagaimana mencari lahan penggantinya, ya kita akan berkoordinasi dengan kementerian terkait lahan pengganti transmigrasi. Kan tidak ada lahan transmigrasi kalau tidak ada disetujui oleh Kementerian Transmigrasi," tandasnya

Terakhir, Rozani juga meminta warga bersabar dan harus menunggu dulu, karena ini bukan semata-mata urusan Pemprov Kaltim.

Karena, tahun 1973 belum ada kewenangan terkait transmigrasi.

"Kita ini kebetulan saja di tahun setelahnya, transmigrasi menjadi urusan Pemprov. Kalau pakai UU Nomor 23 Tahun 2014 kan kembali lagi urusan itu bukan di kita, tetap di Kementerian Transmigrasi," pungkas pria yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim ini. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved