Berita Balikpapan Terkini
Sebaran Unit Kamera Tilang Elektronik di Kaltim Belum Merata, Diharapkan Sokongan dari Pemda
Penindakan hukum tilang hanya mengandalkan tilang elektronik melalui unit Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penindakan hukum tilang hanya mengandalkan tilang elektronik melalui unit Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE.
Sehingga nantinya bagi pelanggar yang terekam kamera E-TLE, secara otomatis terdata oleh sistem di kepolisian untuk diproses.
Namun hal tersebut belum berlaku secara efektif dan merata di wilayah Provinsi Kaltim lantaran mengingat unit kameranya baru tersebar di Balikpapan dan Samarinda.
Diberitakan sebelumnya, total unit kamera E-TLE di Kaltim sendiri baru sejumlah lima unit, dengan rincian empat unit di Balikpapan dan satu unit lagi di Samarinda.
Baca juga: Tak Ada Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Polisi Berikan Edukasi dan Blanko Teguran Simpatik
Soal belum terpenuhinya ETLE di seluruh wilayah Kaltim, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan berharap peran serta pemerintah daerah untuk dapat memberikan bantuan.
Sehingga kinerja di lapangan dapat berjalan maksimal dalam menekan angka lakalantas.
"Mudahan dari pemerintah Kabupaten dan Provinsi bisa mendukung untuk pengadaan E-TLE, sehingga semua penindakan bisa langsung terprotret sehingga tidak ada lagi perdebatan di masyarakat," harapnya.
Baca juga: Inilah 3 Fakta Saat Sepuluh Hari Telegram Pelarangan Tilang Manual Diberlakukan
Diketahui, pada tahun 2023 mendatang, ada tambahan unit kamera E-TLE yang dihibahkan oleh Korlantas Polri. Dimana instalasinya mengedepankan wilayah yang terdapat kejadian laka lantas cukup tinggi.
Sementara ini sambil menunggu, lanjut Sonny, pihaknya sebatas melakukan sosialisasi dan glorifikasi bagaimana penerapan E-TLE di seluruh jajaran. (*)