Berita Bontang Terkini

Perpanjang SIM di Bontang Kini Bisa secara Online, Begini Caranya

Polres Bontang akhirnya membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Layanan online ini dibuka untuk memberikan kemudahan bag

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi kantor layanan pengurusan SIM di Satlantas Polres Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang akhirnya membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Layanan online ini dibuka untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpajangan SIM.

Sehingga masyarakat tak perlu lagi repot-repot mengantre ke kantor Satlantas Polres Bontang.

“Tujuannya tentu untuk mempermudah pelayanan,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Simak Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Berikut cara Perpanjang SIM Online:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

- Registrasi dengan nomor handphone

- Sistem akan memberikan kode OTP untuk Anda melalui SMS

- Masukkan kode OTP

- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

- Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun melalui email, lalu aktifkan

- Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

Baca juga: Cara Mudah Memperpanjang SIM Online Terbaru 2022 di Aplikasi Digital Korlantas Polri, Ini Langkahnya

- Siapkan seluruh syarat yang diperlukan

- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved