Breaking News

Berita Nasional Terkini

Inilah 3 Fakta Saat Sepuluh Hari Telegram Pelarangan Tilang Manual Diberlakukan

Genap sepuluh hari telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang pelarangan tilang manual berlaku, sejumlah fakta mencuat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
CCTV atau kamera pengintai di Jalan Letjen Soeprapto, Kota Samarinda, Kaltim. Tak sedikit Kepolisian di daerah yang mulai menyempurnakan instruksi Kapolri itu dengan menambah jumlah kamera ETLE. TRIBUNKALTIM.CO, NEVRIANTO HP 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar telegram kapolri terbaru. Berikut ini 3 fakta sepuluh hari telegram pelarangan tilang manual diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia. 

Kapolri telah membuat kebijakan untuk peniadaan tilang manual kepada pelanggar lalu-lintas. 

Seperti halnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur telah menerapkan konsep tilang elektronik. 

Genap sepuluh hari telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang pelarangan tilang manual berlaku, sejumlah fakta mencuat.

Baca juga: Tilang Elektronik di Balikpapan Rekam 411 Pelanggaran Sepanjang 2022

Seperti diberitakan, Kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas (polantas) untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara motor yang melanggar.

Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, satuan polisi di daerah didapati belum melaksanakan perintah Kapolri tersebut.

Baca juga: 5 Kamera Tilang Elektronik di Kaltim, Rencana Tambahan Menunggu Hibah

Sejumlahnya masih menerapkan tilang manual. Korlantas Polri pun memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik.

Yakni berupa pengadaan kamera untuk daerah yang masih belum terjangkau kamera ETLE.

Di sisi lain, tak sedikit Kepolisian di daerah yang mulai menyempurnakan instruksi Kapolri itu dengan menambah jumlah kamera ETLE.

Simak 3 fakta sepuluh hari telegram pelarangan tilang manual diberlakukan berikut ini:

1. Laporkan

Korlantas Polri meminta masyarakat agar melaporkan jika ada polisi lalu lintas (polantas) yang masih melakukan tilang secara manual.

Hal ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaran jajaran lalu lintas melakukan tilang secara manual kepada pelanggara lalu lintas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved