Berita Balikpapan Terkini

Tak Ada Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Polisi Berikan Edukasi dan Blanko Teguran Simpatik

Penegakan hukum berupa tilang manual bagi pelanggar resmi ditiadakan. Pihak kepolisian sendiri mengedepankan penyuluhan maupun pencegahan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penegakan hukum berupa tilang manual bagi pelanggar resmi ditiadakan. Pihak kepolisian sendiri mengedepankan penyuluhan maupun pencegahan.

Diketahui, demikian merujuk pada instruksi Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo ke tiap Polda jajaran, termasuk Polda Kaltim.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, dari instruksi tersebut kemudian dijabarkan ke seluruh jajaran satuan wilayah.

"Jadi kami kedepankan tilang dengan sistem E-TLE. Untuk di wilayah Kaltim E-TLE saat ini hanya ada di Kota Balikpapan," sebutnya.

Baca juga: Cek Menu Best Seller yang Jadi Favorit Pelanggan Restoran Kampung Kecil di Balikpapan

Di sisi yang bersamaan, kepolisian sendiri telah menetapkan tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian. Khususnya dalam Operasi Zebra Mahakam.

Sebagai informasi, tujuh prioritas tersebut diantaranya menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak mengenakan helm SNI bagi pemotor, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan tidak memakai sabuk pengaman.

Kata Sonny, jika ditemukan pengendara yang kedapatan petugas melanggar dari salah satu prioritas tersebut, tetap tidak akan dikenakan tilang.

Baca juga: Inilah 3 Fakta Saat Sepuluh Hari Telegram Pelarangan Tilang Manual Diberlakukan

Melainkan sebatas memberikan edukasi dan teguran berupa blanko teguran simpatik terhadap yang bersangkutan.

"Apabila ada pelanggaran lalu lintas yang masuk dalam kategori tujuh pelanggaran lalu lintas kami imbau dan edukasi kemudian memberikan surat teguran simpatik agar tidak diulangi dan mematuhi aturan yang ada," ungkap Sonny.

Dengan meniadakan tilang manual di lapangan, Sonny berharap masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

"Petugas kepolisian akan senantiasa membantu dengan cara persuasif dan komunikatif serta edukatif dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kaltim," tandasnya. (*)

Berita Kota Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved