Berita Nasional Terkini

Para Pekerja Ferdy Sambo Diminta Jujur di Sidang Bharada E, Pengacara: Dapat Dipidana Jika Berbohong

Salah satu saksi yang akan memberikan keterangannya adalah Damson security Ferdy Sambo yang pernah sebut Brigadir J suka dugem.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E akan kembali melakukan sidang lanjutan hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebut Brigadir J suka dugem, pengacara minta para pekerja Ferdy Sambo jujur hingga ancam mereka bisa dipidana.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengar keterangan 12 saksi, Senin (31/10/2022).

Bharada E merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu saksi yang akan memberikan keterangannya adalah Damson security Ferdy Sambo yang pernah sebut Brigadir J suka dugem.

Baca juga: Sidang Bharada E Hari Ini, 12 Saksi Mulai ART Putri hingga Ajudan Ferdy Sambo Bakal Beri Kesaksian

Baca juga: Jadi Saksi soal CCTV di Rumah Ferdy Sambo, AKBP Ari Cahya Nugraha Ditegur Jaksa Jangan Berbohong

Anggota Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas, menyinggung salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Bharada E hari ini.

Hal itu ia lakukan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV pada Senin (31/10/2022).

"Para pekerja Ferdy Sambo yang akan memberi keterangan, kalian juga dapat dijerat pidana, kalau membuat kesaksian yang tidak sebenarnya," kata Martin dikutip dari Kompas.TV.

"Saya ingat pada saat di awal, ada yang membuat semacam opini publik sesat, katanya almarhum (Brigadir J-red) suka menggunakan parfum ibu Putri, dan pernah mengacungkan pistol ke foto Ferdy Sambo," imbuhnya.

Martin menduga, saat itu ada pihak tertentu yang sengaja memunculkan narasi minor, "karena sekarang nggak pernah lagi dilontarkan."

Di sisi lain, Martin juga menyinggung salah satu saksi untuk sidang Bharada E hari ini, Damianus Laba Kobam alias Damson.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo: Pengacara Putri Candrawathi Klaim Punya 4 Bukti Pelecehan Seksual Brigadir J

Sosok tersebut merupakan pekerja Sambo, sebagai sekuriti di rumah Saguling.

"Yang terakhir justru dilontarkan oleh Serang Damianus atau Damson. Saya nonton di Tiktok, dia mengatakan almarhum suka dugem," ujar Martin.

"Lha bagaimana sih logikanya, bagaimana seorang ajudan bisa melakukan dugem, orang harus sudah stand by. Butuh waktu berjam-jam untuk minum-minum, dan efeknya pasti bangun kesiangan, kira-kira masuk akal tidak itu?" ujar Martin.

Sebelumnya diwartakan oleh KOMPAS.TV, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Bharada E dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari pihak Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Bharada E Ronny Talapessy dalam Sapa Indonesia Pagi mengatakan, ia membabak saksi menjadi empat klaseter.

Masing-masing adalah pekerja di rumah Saguling, rumah Duren Tiga, rumah Bangka, dan Ajudan atau Sopir.

Baca juga: Ferdy Sambo Langsung Melotot Soal CCTV Duren Tiga, Larang Anak Buahnya Banyak Tanya

Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini:

A. Saksi yang Bekerja di Rumah Saguling

1) Susi (ART)
2) Sartini (ART)
3) Rojiah (ART)
4) Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

B. Saksi yang Bekerja di Rumah Bangka

5) Abdul Somad (ART)
6) Alfonsius Dua Lurang (Security)

C. Saksi yang Bekerja di Rumah Duren Tiga

7) Daryanto/ Kodir (ART)
8) Marjuki (Security Komplek)

D. ADC/ajudan/supir Ferdy Sambo

9) Adzan Romer (Ajudan)
10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
11) Prayogi Iktara Wikaton (Supir)
12) Farhan Sabilah.

Baca juga: Gerak-Gerik dan Pakaian Ferdy Sambo di Sidang Disorot, Suami Putri Percaya Diri

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Baca juga: TERJAWAB Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(*)

Baca Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved