Berita DPRD Bontang
Komisi I DPRD Bontang Rampungkan Pembahasan Raperda Kemiskinan
Komisi I DPRD akhirnya menyelesaikan pembahasan Raperda penanggulangan kemiskinan di Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi I DPRD akhirnya menyelesaikan pembahasan Raperda penanggulangan kemiskinan di Bontang.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris mengatakan, Raperda penanggulangan kemiskinan ini berisikan 12 Bab dan 35 pasal.
Masing-masing bab dan pasal telah selesai di bahas dengan beberapa kali pertemuan bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bontang Naik Lagi, Satgas Imbau Warga Lengkapi Vaksin
“Raperda Kemiskinan ini sudah dibahas semua hari ini. Ini yang paling cepat kita selesaikan dari 3 Raperda inisiatif Komisi I yang kita usulkan,” terang Abdul Haris dalam rapat kerja, Selasa (1/11/2022).
Dalam Raperda ini menuangkan point beberapa kreteria warga miskin. Baik secara luas maupun bermuatan lokal.
Sebab kondisi setiap memiliki standar kreteria warga miskin.
Baca juga: DPRD Bontang Fasilitasi Perselisahan Kerja Antara PT WIKA dengan KJS
“Makanya kita masukin kreteria yang bermuatan lokal. Agar menyesuaikan dengan kondisi Bontang,” bebernya.
Selanjutnya Perda Kemiskinan ini akan dilakukan konsultasi publik dan harmoniasi.
Diakhir, untuk menetapkan Perda ini dilakukan Paripurna. Kemungkinan dijadwalkan pada pertengahan Desember nanti.
“Setelah harmonisasi maka kita paripurnakan,” ujar Abdul Haris.
Baca juga: Pendaftaran BUPM Gelombang Kedua Bakal Dibuka, Diskop Bontang Utamakan Pendaftar Lama
Diharap adanya Perda ini dapat mengurai angka kemiskinan dan pengangguran kerja di Bontang.
Sebab yang menjadi perhatian belakangan ini, jumlah pengangguran di Bontang merupakan tertinggi se-Kalimantan Timur.
“Diperda ini juga membahas angkatan kerja. Karena pengaruh angka kemiskinan itu salah satunya jumlah tingkat pengangguran,” tandasnya. (*)