Berita Pemkab Mahakam Ulu

Menjamin RDTR Ruang Ujoh Bilang Berkelanjutan, Wabup Buka Konsultasi Publik 1 Penyusunan KLHS

Wabup Mahulu Yohanes Avun membuka Konsultasi Publik 1 KLHS RDTR Perkotaan Ujoh Bilang. Pemkab Mahulu berharap banyak masukan, ide dan saran.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Mahulu
Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun membuka Konsultasi Publik 1 KLHS RDTR Perkotaan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Drs Yohanes Avun, M.Si. membuka Konsultasi Publik 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Ujoh Bilang, Jumat (21/10/2022).

Pada kesempatan ini, Pemkab Mahulu berharap banyak masukan, ide dan saran agar dokumen ini menjadi pedoman penyusunan kota masa depan yang semakin baik.

"Upaya ini untuk meyakinkan agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan menjamin keberlanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Bupati Bonifasius Belawan Geh dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup Yohanes Avun di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu.

Baca juga: Pemkab Mahulu Audiensi dengan Ukrida, Intens Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Lebih lanjut Wabup menjabarkan dokumen KLHS begitu penting bagi suatu daerah.

Dokumen ini menjadi pedoman daerah mulai dari level perencanaan sampai implementasi kebijakan.

Yakni, mengurangi kekeliruan perencanaan sekaligus membuat prediksi awal proses perencanaan kebijakan atau program pembangunan.

Perencanaan yang baik, diyakininya dapat mengurangi dampak negatif di bidang lingkungan.

Sekaligus memudahkan pembangunan dan juga mencegah serta mengatasi persoalan lingkungan.

Oleh krena itu, Wabup Yohanes Avun mengapresiasi penyusunan dan konsultasi publik KLHS RDTR Perkotaan Ujoh Bilang yang dibuat bersama Dinas Lingkungan Hidup Mahulu dengan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang.

"Dengan adanya konsultasi publik ini, saya harap dapat memperoleh banyak gagasan terhadap penyusunan RDTR dan KLHS dalam mewujudkan pola tata ruang wilayah perkotaan, yang dapat mendukung terciptanya pola pembangunan yang berkelanjutan,” harap Wabup.

Baca juga: Satgas Penanggulangan Bencana di Kampung Akan Dibentuk, Sekda Hadiri Puncak Peringatan Bulan PRB

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mahulu Solman, S.Hut.,M.Si. menerangkan tujuan penyusunan dan konsultasi publik KLHS RDTR ini untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan sesuai kaidah perundang-undangan.

Oleh karena itu, ia berharap para peserta dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mahulu maupun masyarakat aktif mengidentifikasi alternatif penyempurnaan kebijakan rencana dan program (KRP).

"Pada akhirnya terciptanya penyusunan RDTR dan KLHS, yang sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS," tandasnya.

Ketua Tim LPPM ITN Malang, Ardiyanto MG memberikan penjelasan tambahan.

Dokumen KLHS menjadi instrumen penting guna memastikan RDTR perkotaan Ujoh Bilang dapat diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Proyek USAID-SEGAR Harus Sinkron dengan RPJMD, Wabup Akui Masyarakat Mahulu Sangat Terbantu

Ardiyanto menambahkan, manfaat KLHS untuk memastikan perancangan dan pembangunan Ibu Kota Ujoh Bilang menjamin keberlanjutan pembangunan dan mengurangi kekeliruan di jangka panjang.

"KLHS ini disusun untuk 20 tahun ke depan. Dokumen KLHS juga meminimalkan dampak kerusakan lingkungan di Ujoh Bilang melalui rencana dan program yang tepat," pungkasnya. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved