Berita Kaltara Terkini

KPU Nunukan Buka Pendaftaran PPK Hingga 1 Januari 2023, Silahkan Download Aplikasi SIAKBA

Bagi yang berminat menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, silahkan mencoba

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi- Bagi yang berminat menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, silahkan mencoba.TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO- Bagi yang berminat menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, silahkan mencoba.

KPU Nunukan akan membuka pendaftaran pada 15 November 2022-1 Januari 2023.

Caranya, dengan mendownload aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin.

Menurut Rusli Hairuddin, ada yang berbeda pada perekrutan penyelenggara Pemilu kali ini baik tingkat PPK, PPS (panitia pemungutan suara, dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara).

Lantaran, proses pendaftaran tak lagi dilakukan secara manual melainkan melalui aplikasi SIAKBA.

Baca juga: Honor Petugas Adhoc Pilkada 2024 di PPU Naik Dua Kali Lipat, Ketua PPK Jadi Rp 2,2 Juta

Baca juga: Pemprov Perlu Siapkan SDM PPK, Pansus LKPj Rapat Bersama Empat Mitra Kerja

"Bagi masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Pemilu nantinya harus melalui aplikasi SIAKBA. Jadi yang ingin terlibat mulai download aplikasi," kata Rusli Hairuddin kepada TribunKaltara.com, Sabtu (05/11/2022), pukul 16.30 Wita.

Rusli Hairuddin, menjelaskan SIAKBA merupakan perangkat sistem informasi yang berbasis web dalam memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan perekrutan badan adhoc.

"Bukan hanya tahapan seleksi, namun sistem informasi ini menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota, dan badan adhoc," ucap Rusli Hairuddin.

Ruang lingkup teknologi informasi tersebut meliputi pendaftaran calon anggota KPU dan badan adhoc, seleksi administrasi, hasil tes tertulis, dan hasil tes wawancara.

Termasuk untuk memelihara dokumen penyelenggara Pemilu secara digital.

"Sehingga KPU RI tidak sulit lagi untuk mencari berkas keanggotaan dan badan adhoc. Semua berkas berbasis elektronik," ujar Rusli.

Rusli mengaku KPU Nunukan akan mengirim operator di sejumlah kecamatan yang nantinya akan membantu calon pendaftar penyelenggara Pemilu menggunakan aplikasi SIAKBA.

"SIAKBA ini terintegrasi dengan SIPOL (sistem informasi partai politik) dan sistem data pemilih. Jadi bisa kami tahu apakah nama pendaftar terdaftar pada salah satu Parpol atau tidak," tuturnya.

Ia katakan bahwa SIAKBA hanya digunakan sebagai alat bantu. Meski begitu ke depan aplikasi tersebut akan dipatenkan.

"Walaupun mendaftar melalui aplikasi SIAKBA, pendaftar tetap menyerahkan dokumen aslinya yang nanti akan dikumpulkan di tempat yang sudah kami tentukan," ungkap Rusli.

Sekadar diketahui, kebutuhan PPK di 21 kecamatan ada 105 orang. Tiap kecamatan akan ditugaskan 5 orang.

Baca juga: Jalankan Sesuai Aturan, PPK Sebut Lelang Tender SMP Negeri 1 Gunung Tabur Berau Telah Sesuai

Sementara itu, perekrutan PPS mulai 1 Desember 2022-15 Januari 2023. Untuk PPS dari 240 desa dibutuhkan 3 orang per kelurahan/ desa. Sehingga total anggota PPS yang direkrut nanti sebanyak 720 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Perekrutan PPK Dimulai 15 November 2022, Calon Peserta Diminta Download Aplikasi SIAKBA, https://kaltara.tribunnews.com/2022/11/05/perekrutan-ppk-dimulai-15-november-2022-calon-peserta-diminta-download-aplikasi-siakba.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved