Berita Berau Terkini

Jalankan Sesuai Aturan, PPK Sebut Lelang Tender SMP Negeri 1 Gunung Tabur Berau Telah Sesuai

PPK Dinas Pendidikan yang mengawas SMPN 1 Gunung Tabur, Rajuliansyah mengatakan jika pertimbangan PPK untuk memperyaratkan SBU BG.007.

Editor: Ikbal Nurkarim
IKBAL NURKARIM
penampakan dari luar SMP Negeri 1 Gunung Tabur, Kabupaten Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan lelang tender SMP Negeri 1 Kecamatan Gunung Tabur, Berau disebut telah sesuai aturan.

Sebelumnya sejumlah pihak menyoroti pelaksanaan lelang tender SMP Negeri 1 tersebut karena dinilai tak sesuai mekanisme.

PPK Dinas Pendidikan yang mengawas SMPN 1 Gunung Tabur, Rajuliansyah mengatakan jika pertimbangan PPK untuk memperyaratkan SBU BG.007 tidak dapat dilepaskan dari ruang lingkup pekerjaan ini sesuai item pembayaran dalam HPS.

Baca juga: Dinkes Berau Ingatkan Waspada Ancaman DBD di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2021, Satreskoba Polres Berau Temukan 52 Poket Sabu Siap Edar di Kontrakan

Baca juga: Bupati Berau Pastikan tak Ada Ganti Rugi di Kawasan Inhutani untuk Pembangunan Rumah Sakit Tipe B

Dirinya menjelaskan hal itu telah sesuai, yang terdiri dari, pekerjaan penataan halaman dan pagar, pekerjaan tanah dan pondasi, pekerjaan pasangan dan beton, pengecatan dan lain-lain, juga pengerjaan bagunan gazebo 7 unit, pondasi, lantai dan atap.

Selain itu, dari ruang lingkup pekerjaan tersebut sangat tidak tepat mempersyaratkan SBU dengan subklasifikasi spesialis, karena bukan perkerjaan yang hanya terdiri dari satu pekerjaan spesialis.

Menurutnya dengan mengusulkan SP004 pekerjaan tanah galian dan timbunan, pemindahan tanah, grading of construction sites, trench digging dan SP010, pekerjaan beton pekerjaan konstruksi khusus yang melibatkan pembetonan, concrete pouring dan pekerjaan concrete lainnya.

Baca juga: Masih Ada Agenda Mutasi dan Lelang Jabatan, DPRD Berau Minta ASN Terpilih Sesuai Bidang dan Keahlian

Termasuk didalamnya aspal dan semen portland pada proyek konstruksi dengan pertimbangan merupakan pekerjaan terbesar sangat tidak tepat karena penyedia yang memiliki sub klasifikasi spesialis.

"Hanya melaksanakan salah satu pekerjaan dari ruang lingkup diatas sesuai ruang lingkup spesialisnya dan tentunya tidak dapat dipersyaratkan dua subkalsifikasi spesialis pada pekerjaan ini," ujarnya.

"Sesuai IKP dokumen pemilihan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perlem. LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia nomor 29.12 huruf b : Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), dengan ketentuan: 1) Pekerjaan untuk usaha kualifikasi kecil mensyaratkan paling banyak 1 (satu) SBU,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan output pekerjaan ini juga merupakan sarana penunjang atau pelengkap untuk Bangunan pendidikan sehingga menurut pihaknya mempersyaratkan BG. 007 sudah sesuai dengan ruang lingkup BG.007.

Baca juga: Masuk ke Mapolres Berau Diperketat, Kapolres Wajibkan Miliki Aplikasi Peduli Lindungi

Tentang dipersyaratkan surat dukungan material beton, PPK dalam hal ini menginginkan agar keterediaan material beton dapat terpenuhi sesuai spesifikasi teknis dengan konsistensi mutu beton yang terjaga.

"Sehingga hasil pekerjaan dapat dipertanggung jawabkan sesuai asas manfaat yang ingin dicapai," pungkasnya.

"Berdasarkan penjelasan, bahwa kami selaku PPK pekerjaan penataan halaman atau pengurusan SMPN 1 Gunung Tabur dalam menyusun persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan pertimbangan teknis pekerjaan," tegasnya.

Sebelumnya Komunike Asosiasi Jasa Kontruksi Kabupaten Berau menggelar konferensi pers terkait keterbukaan sistem lelang pada LPSE Kabupaten Berau.

Baca juga: Evaluasi Pariwisata di Berau, Berkaca pada Yogyakarta tak Terpaku Segmentasi

Mereka pekerjaan penataan halaman atau pengurugan SMP Negeri 1 Gunung Tabur, mereka juga mempertanyakan mengapa mempersyaratkan SBU klasifikasi bangunan gedung sub klasifikasi jasa pelaksana konstruksi bangunan pendidikan ( BG 007).

Sedangkan dalam pekerjaan terbesarnya adalah beton dan penimbunan tanah yang harusnya menggunakan sub klasifikasi spesialis yang disebutkan dalam surat SP004 pekerjaan tanah galian dan timbunan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved