PPPK 2022
PPPK Kejaksaan RI 2022, Simak Syarat Umum dan Khusus untuk Formasi Tenaga Kesehatan S-1 Kedokteran
Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2022 dibuka pada 3-17 November 2022, simak syarat umum dan khusus untuk formasi tenaga kesehatan S-1 kedokteran.
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi Anda yang ingin melamar lowongan kerja PPPK Kejaksaan RI 2022, simak ulasan berikut ini.
Untuk diketahui, pada tahun ini Kejaksaan RI membuka lowongan kerja PPPK dengan 592 .
Namun, 229 di antara formasi Kejaksaan RI merupakan formasi bagi lulusan Strata 1 (S-1) dari jurusan Kedokteran Umum.
Mengenai formasi selain Kedokteran Umum tersebut, belum ada informasi resmi dari pihak yang berkaitan.
Diketahui, pembukaan pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2022 ini mulai 3-17 November 2022.
Ada juga beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pelamar, sebagaimana yang dikutip dari Instagram @biropegkejaksaan.
Baca juga: Kejaksaan RI Sudah Diumumkan? Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Via Login sscasn.bkn.go.id
Lowongan PPPK Kejaksaan 2022: Tenaga Kesehatan S-1 Kedokteran
Syarat Khusus
- Usia maksimal 40 tahun;
- IPK minimal 3,0;
- Status sebagai eks. Honorer K-II yang terdaftar database BKN atau Nakes non-ASN terdaftar di SISDMK Kemenkes;
- Memiliki STR Profesi;
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
Selain itu terdapat juga syarat umum dalam lowongan kerja di Kejaksaan RI 2022 ini;
Baca juga: Penerimaan CPNS Kejaksaan RI 2021, Kasi Intelejen Kejari Bulungan: untuk Seluruh Indonesia