PPPK 2022

PPPK Kejaksaan RI 2022, Simak Syarat Umum dan Khusus untuk Formasi Tenaga Kesehatan S-1 Kedokteran

Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2022 dibuka pada 3-17 November 2022, simak syarat umum dan khusus untuk formasi tenaga kesehatan S-1 kedokteran.

Editor: Diah Anggraeni
IST/Bangka Pos
Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2022 dibuka pada 3-17 November 2022, simak syarat umum dan khusus untuk formasi tenaga kesehatan S-1 kedokteran. 

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal 20 tahun;

- Tidak pernah dipidana;

- Tidak pernah dipecat secara tidak hormat;

- Bukan anggota partai politik;

- Ijazah dengan akreditas BAN PT/Kemenristekdikti;

- Kompetensi/Sertifikat keahlian yang masih berlaku;

- Sehat jasmani dan tidak cacat;

- Tidak terlibat dalam ormas terlarang;

- Surat keterangan bebas narkoba;

- Bahasa Inggris TOEFL 450 IELTS minimal 5.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Formasi Kedokteran Umum, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/06/syarat-pendaftaran-pppk-kejaksaan-ri-formasi-kedokteran-umum?page=all.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved