PPPK 2022
PPPK Kejaksaan RI 2022, Simak Syarat Umum dan Khusus untuk Formasi Tenaga Kesehatan S-1 Kedokteran
Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2022 dibuka pada 3-17 November 2022, simak syarat umum dan khusus untuk formasi tenaga kesehatan S-1 kedokteran.
Editor:
Diah Anggraeni
IST/Bangka Pos
Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2022 dibuka pada 3-17 November 2022, simak syarat umum dan khusus untuk formasi tenaga kesehatan S-1 kedokteran.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal 20 tahun;
- Tidak pernah dipidana;
- Tidak pernah dipecat secara tidak hormat;
- Bukan anggota partai politik;
- Ijazah dengan akreditas BAN PT/Kemenristekdikti;
- Kompetensi/Sertifikat keahlian yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan tidak cacat;
- Tidak terlibat dalam ormas terlarang;
- Surat keterangan bebas narkoba;
- Bahasa Inggris TOEFL 450 IELTS minimal 5.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI Formasi Kedokteran Umum, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/11/06/syarat-pendaftaran-pppk-kejaksaan-ri-formasi-kedokteran-umum?page=all.