Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat November 2022, Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Lion Air, Citilink dan Garuda

Simak informasi seputar syarat naik pesawat November 2022. Syarat penerbangan domestik terbaru Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI
Ilustrasi Pesawat Lion Air di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan. Simak informasi seputar syarat naik pesawat November 2022. Syarat penerbangan domestik terbaru Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat November 2022.

Berikut syarat penerbangan domestik terbaru Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

Cek syarat naik pesawat dalam aturan terbaru perjalanan udara domestik hingga internasional yang wajib dipatuhi semua maskapai penerbangan.

Mulai bulan November 2022, calon penumpang pesawat wajib sudah mandapatkan vaksinasi minimal dosis ketiga atau Booster.


Sebagaimana syarat naik pesawat terbaru domestik yang ditetapkan pemerintah.

Pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN wajib mengantongi sertifikat vaksin Booster baik secara fisik maupun di PeduliLindungi, berbeda dengan syarat naik pesawat internasional atau luar negeri.

Catat prokes yang wajib dipatuhi calon penumpang pesawat.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Terbaru Oktober 2022, Cek Aturan Penerbangan Lion Air, Citilink dan Garuda

Di masa pandemi Covid-19, ada sejumlah kebijakan khusus untuk para penumpang pesawat yang hendak bepergian.

Aturan ini ditetapkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi di tanah air.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) membuat ketentuan lengkap perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang.

Apa saja yang harus diperhatikan sebelum bepergian dengan pesawat? Simak ulasannya berikut ini.

Baca juga: Cara Sadap WhatsApp Mudah dan tak Ketahuan, Bongkar Isi Chat dan Berapa Lama Pacar Online di WA

Aturan Naik Pesawat Terbaru

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022.

Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved