Berita Balikpapan Terkini

Polda Kaltim Ungkap Tambang Ilegal Seluas 20 Ha di Kukar, 2 Pengawas Jadi Tersangka

Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap keberadaan tambang batu bara ilegal di Kelurahan Jonggon, Loa Kulu, Kukar, minggu lalu.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap keberadaan tambang batu bara ilegal di Kelurahan Jonggon, Loa Kulu, Kukar, minggu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap keberadaan tambang batu bara ilegal di Kelurahan Jonggon, Loa Kulu, Kukar, minggu lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menerangkan, pengungkapan tambang seluas 20 hektare milik masyarakat tersebut berawal dari laporan warga.

"Kami mendapatkan laporan dari warga via hotline Kapolda Kaltim yang belum lama ini dirilis. Setelah mendapat informasi, tim kami langsung bergerak menuju lokasi pada Jumat (4/11/2022) kemarin," ungkap Indra, Senin (7/11/2022).

Di lokasi tambang ilegal, pihaknya menyita tumpukan batu bara sebanyak kurang lebih 1.000 metrik ton, tiga unit alat berat dan 12 orang yang sedang bekerja.

Dari 12 orang yang ada di lokasi tambang, ada yang berperan sebagai sopir dump truk hingga pengawas tambang ilegal.

Baca juga: Terkuak Fakta-Fakta Tambang Ilegal di Kaltim, Diduga Pakai Kawasan Konservasi, Begini Faktanya

"Dari belasan orang itu, dua orang pengawas kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JC dan H. Sementara yang lain memang tidak tahu menahu dan hanya disuruh bekerja saja," paparnya.

Dari JC dan H, Indra mengaku sudah mengantongi nama pemodal tambang ilegal tersebut.

"Ini masih kami dalami," imbuhnya.

Sementara untuk kedua tersangka tersebut, pihaknya melayangkan Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved