Berita Nasional Terkini
Terbongkar Kebohongan Ferdy Sambo, Tak Ikut Tes PCR di Rumah Saguling Sebelum Brigadir J Dieksekusi
Terbongkar kebohongan Ferdy Sambo, tak ikut tes PCR di rumah Saguling sesaat sebelum Brigadir J dieksekusi.
TRIBUNKALTIM.CO - Terbongkar kebohongan Ferdy Sambo, tak ikut tes PCR di rumah Saguling sesaat sebelum Brigadir J dieksekusi.
Kesaksian tenaga kesehatan (nakes) yang dihadirkan dalam sidang hari ini mengungkapkan, eks kadiv propam Ferdy Sambo tidak melakukan tes PCR saat kejadian pembunuhan Brigadir J.
Petugas tes PCR dari Smart Co Lab Nevi Afrilia mengatakan, Ferdy Sambo tidak mengikuti tes PCR pada tanggal 8 Juli 2022, disaat tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Kejanggalan Susi dan Kodir, ART Ferdy Sambo Bohong?
"Siapa saja yang saudara swab?," tanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnnews.com
"Ada empat orang, Ibu Putri, ibu Susi, terus Richard, dan Yosua," kata Nevi dihadapan hakim.
Kemudian hakim bertanya terkait Ferdy Sambo, apakah juga melakukan tes PCR di rumah dinas yang terletak di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Ada Ferdy Sambo ikut (tes PCR)?” tanya hakim.
“Tidak,” jawab Nevi singkat.
Kebohongan Ferdy Sambo itu juga diperkuat dengan kesaksian rekan Nevi sesama nakes yakni Ishbah Azka Tilawah.
Ishbah menyatakan, Sambo telah menjalani tes PCR pada 7 Juli atau sehari sebelum Brigadir J tewas dieksekusi.
Baca juga: Penampakan Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Ajudan dan ART Dilarang Naik ke Lantai 2
Sambo menjalani tes bersama ajudannya, Daden Miftahul Haq pada pagi hari setelah melakukan perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah di Mabes Polri.
"Tanggal 7 siapa saja?" tanya hakim.
"Bapak FS sama bapak Daden," jawab Ishbah.
"Tanggal 7, jam berapa?" timpal hakim.
"Jam 7 pagi," kata Ishbah.
"Di rumah?" tanya hakim.
"Kantor di Mabes," kata Ishbah.
Sebelumnya dalam skenario yang dirancang, Sambo mengaku saat kejadian baku tembak antara Eliezer dan Yosua, dirinya sedang melakukan tes PCR.
Selain Nevi dan Ishbah, ada tiga saksi atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J hari ini.
Baca juga: Profesional, Febri Diansyah Blak-blakan Akui Tangani Kasus Ferdy Sambo Tak Gratis
Yaitu Sopir Ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA, Viktor Kamang; dan Provider PT Telekomunikasi Selular bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.
Hakim dan Jaksa Ditantang Tegas ke Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan meminta hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk berani memperingatkan Ferdy Sambo atau istrinya, Putri Candrawathi, jika menyampaikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.
“Saya pengen nanti ya, kalau nanti FS, kemudian PC, KM, RR, terutama FS sama PC, bohong dan tidak masuk akal, ketua majelis harus berani lho,” kata Asep seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
“Jangan istilah kata, jangan beraninya sama ART,” ujar Asep.
Pada persidangan pekan lalu jaksa dan hakim memperingatkan 2 saksi yang merupakan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Susi dan Diryanto alias Kodir.
Penyebabnya adalah keduanya dinilai memberikan keterangan berbelit-belit.
Jika nantinya majelis hakim menduga ada kebohongan dalam kesaksian para saksi lain, lanjut Asep, mereka harus berani mencecar dengan pertanyaan.
Baca juga: Pengakuan Ismail Bolong Bikin Perang Bintang Makin Terang, IPW: Sengaja Disimpan Ferdy Sambo
Asep berharap majelis hakim dan jaksa juga bisa bersikap garang ketika memeriksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi atau terdakwa.
“Majelis hakim ketika FS, ketika PC memberikan keterangan berbelit-belit, tidak masuk akal, bohong, saya kira harus berani juga. Kalau nanti lembek-lembek, saya akan pertanyakan, ada apa ini ketua majelis takut sama Sambo,” papar Asep.
Diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus itu yang tengah menjalani persidangan.
Selain Eliezer, Ricky, dan Kuat juga terdapat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.
(*)