Berita Paser Terkini

Bupati Paser Fahmi Fadli Belum Terapkan Retribusi Karena Bisa Ganggu UMKM

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menggelar Rapat Paripurna penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 2023

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser Fahmi Fadli saat ditemui usai Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023, Rabu (9/11/2022).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Bupati Paser Fahmi Fadli menilai 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan DPRD , merupakan langkah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2023-2024.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menggelar Rapat Paripurna penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023.

Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan, Raperda tersebut merupakan suatu kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Ini kebutuhan, dengan melihat Raperda terkait anggaran 2023, kemudian Raperda 2024, pertanggungjawaban APBD 2022, yang semua itu Raperda wajib yang harus dilaksanakan," terangnya, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Cukup Login eform BRI! Cek Bantuan UMKM 2022 dan Kenali Tanda NIK KTP Penerima BLT BPUM Rp 1,2 juta

Baca juga: Dinas Pariwisata Kaltim Dukung Penuh Festival Budaya dan Expo UMKM yang Digelar SiJAKA

Fahmi juga sempat menyinggung mengenai masih banyaknya potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum ditetapkan melalui Raperda.

Ia menilai, dampak dari Covid-19 dan inflasi menjadi pertimbangan untuk tidak memberatkan masyarakat ekonomi menengah kebawah.

"Karena kita punya prioritas, masalah retribusi yang belum dibuat karena pertimbangan Covid-19 dan inflasi yang kami khawatirkan bisa mengganggu ekonomi pelaku UMKM," kata Fahmi.

Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya inflasi yang terjadi juga dapat diambil bagian positifnya.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Lewat  eform BRI eform.bri.co.id/bpum 2022 Pakai NIK KTP, Bantuan Tahap 3?

Kondisi inflasi di sisi lain, dapat menguntungkan Pemda Paser yang mendapat tambahan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

"Dibalik inflasi, ada keuntungan tambahan bagi hasil, sehingga terkait penerapan retribusi kami pikir belum bisa dilaksanakan sementara ini," tutup Fahmi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved