IKN Nusantara

Jamin IKN Nusantara Lanjut, PPHN Lebih Kuat dari UU, Tak Bisa Diganti Perppu dan JR

Jamin IKN Nusantara Lanjut, PPHN Lebih Kuat dari UU, Tak Bisa Diganti Perppu dan J

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Tak sedikit kelompok yang pesimis Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur, bakal mangkrak.

Pergantian Presiden pada 2024 nanti jadi penyebabnya.

Penerus Jokowi, dinilai belum tentu menjadikan IKN Nusantara sebagai prioritas pembangunan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo meminta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyiapkan perangkat hukum berupa Ketetapan MPR RI, apabila masih ada masyarakat ataupun investor yang masih ragu terhadap regulasi yang memberikan jaminan kepastian terhadap kesinambungan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan MPR RI sudah memasuki tahap akhir berupa pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan rancangan keputusan MPR RI terhadap substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dilansir dari Tribunnews.com, PPHN menjadi road map pembangunan jangka panjang bangsa, yang dapat memastikan berbagai proyek pembangunan, seperti IKN Nusantara.

Dengan PPHN, IKN Nusantara tetap dibangun dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan penggantinya.

Dari kajian Badan Pengkajian MPR RI, bentuk hukum paling ideal terhadap PPHN yakni berupa Ketetapan MPR.

Bukan melalui undang-undang yang masih dapat dibatalkan ditengah jalan oleh Perppu, maupun di judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui Ketetapan MPR RI dengan kedudukan dibawah Undang-Undang Dasar, memberikan kekuatan hukum yang sangat kuat terhadap PPHN.

"Sehingga siapapun yang terpilih menjadi presiden menggantikan Presiden Joko Widodo pasca Pemilu 2024, tetap memiliki tanggungjawab melanjutkan pembangunan IKN Nusantara.

Dengan demikian para duta besar, diplomat, dan investor yang seringkali mempertanyakan kepastian pembangunan IKN Nusantara, tidak perlu ragu dalam berinvestasi di pembangunan IKN Nusantara.

Karena dengan diatur dalam PPHN sebagai program pembangunan jangka panjang hingga 20 sampai 30 tahun kedepan, pembangunan IKN Nusantara dipastikan tidak akan mangkrak atau berhenti hanya pada pemerintahan Presiden Joko Widodo saja," ujar Bamsoet dalam acara Jajak Pasar dan Ramah Tamah terkait Peluang Investasi di IKN Nusantara, diselenggarakan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bekerjasama dengan KADIN Indonesia, di Jakarta, Selasa malam (18/10/2022).

Bamsoet meyakini, dengan adanya PPHN dengan bentuk hukum Ketetapan MPR, para investor akan semakin yakin untuk berinvestasi dalam berbagai proyek pembangunan IKN Nusantara.

Dukungan para investor sangat penting, mengingat pemerintah hanya membangun sekitar 20 persen dari keseluruhan proyek pembangunan IKN Nusantara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved