IKN Nusantara

Jamin IKN Nusantara Lanjut, PPHN Lebih Kuat dari UU, Tak Bisa Diganti Perppu dan JR

Jamin IKN Nusantara Lanjut, PPHN Lebih Kuat dari UU, Tak Bisa Diganti Perppu dan J

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Sisanya sekitar 80 persen dilakukan sektor swasta.

"Sektor swasta dapat terlibat dalam investasi pembangunan di financial center, health care center, education center, housing area, hingga tourism area.

Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, sebagai showcase perubahan peradaban dan budaya Indonesia, IKN Nusantara didukung tata kelola dan manajemen yang baik dengan didukung implementasi teknologi informasi yang mumpuni seperti konsep smart living dan smart city.

Mewujudkannya, pemerintah tidak bisa sendirian, melainkan butuh sinergi, kolaborasi, dan kerjasama dari berbagai pihak, khususnya dari sektor swasta," jelas Bamsoet. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved