Breaking News

IKN Nusantara

Saat IKN Nusantara Diresmikan, Warga Jakarta Bisa Pilih Walikota, Tak Hanya Gubernur

Saat IKN Nusantara diresmikan, warga Jakarta bisa pilih Walikota, tak hanya Gubernur

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

MK menilai DKI Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki banyak sekali aspek dan kondisi bersifat khusus yang berbeda dengan daerah lainnya sehingga memerlukan pengaturan bersifat khusus.

Syarat gubernur dan wakil terpilih diharuskan memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Apabila tidak ada yang mencapainya maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua adalah kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak bertentangan dengan konstitusi. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved