Selasa, 14 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Harga dan Jadwal Tiket Kapal Pelni di Balikpapan KM Bukit Siguntang

Dengan rute pelayaran menuju Parepare, Makassar, Maumere, Lewoleba dan Kupang dengan keberangkatan pukul 21.00 Wita

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi Kapal Pelni di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Dijadwalkan pada Kamis (10/11/2022) KM Bukit Siguntang dari Nunukan tiba di Pelabuhan Semayang pada jam 19.00 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelayaran PT PELNI di Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan dijadwalkan, pada Bulan November ini.

Dijadwalkan pada Kamis (10/11/2022) KM Bukit Siguntang dari Nunukan tiba di Pelabuhan Semayang pada jam 19.00 Wita.

Dengan rute pelayaran menuju Parepare, Makassar, Maumere, Lewoleba dan Kupang dengan keberangkatan pukul 21.00 Wita.

Sementara dari rilis info Pelni, harga tiket untuk kelas ekonomi tujuan Parepare dijual seharga Rp 194.000.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni di Balikpapan KM Lambelu Hari Ini, Cek Harga Tiketnya

Kemudian untuk tujuan Makassar dijual seharga Rp 210.000.

Sementara itu untuk tujuan Baubau dijual seharga Rp 326.000, lalu untuk tujuan Maumere dijual seharga Rp 371.000.

Kemudian untuk tujuan Lewoleba dijual seharga Rp 414.000 dan untuk tujuan Kupang dijual seharga Rp 436.000.

Dijelaskan Riki selaku Sales and Marketing PT PELNI Kota Balikpapan, kapasitas penumpang Kapal Pelni mencapai 2000 pax.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Balikpapan Hari Ini Kamis 29 September 2022

Namun, sampai saat ini selama masa pandemi dibatasi 50 persen dari kapasitas kapal.

Ilustrasi Kapal Pelni di Kalimantan Timur.
Ilustrasi Kapal Pelni di Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Berikut kategori penumpang, dan persyaratan dalam melakukan perjalanan:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. WNA 18 tahun ke atas, wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Usia 16-17 tahun ke atas, wajib sudah divaksin dosis kedua

4. WNA usia 16-17 tahun ke atas, tidak wajib vaksin.

5. Usia dibawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved