Berita DPRD Samarinda
Komisi II DPRD Samarinda Akan Usulkan Perubahan Penarikan Retribusi Parkir Sebesar 10 persen
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah membawa paradigma hukum
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah membawa paradigma hukum baru dalam hal pengelolaan keuangan di daerah.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Laila Fatihah berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat menyesuaikan.
Salah satunya yang perlu untuk disesuaikan adalah terkait masalah penarikan retribusi dan pajak daerah.
Baca juga: Tim PKN Presentasi Seminar Perubahan, Bahas Peka Gender dan Sigap di LAN Puslatbang KDOD RI
"Pemkot perlu menyiapkan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU itu, termasuk juga sektor parkir hanya diterapkan boleh maksimal dipungut pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 10 persen saja," ungkapnya.
Sementara di Komisi II DPRD Samarinda sendiri, ia katakan pihaknya akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar dapat menyesuaikan antara Retribusi dan Pajak Daerah.
Namun ini akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) baru pemerintah daerah, pasalnya yang diketahui masyarakat saat ini penarikan retribusi parkir sebesar 30 persen.
Baca juga: Peragakan 18 Adegan di Polsek Samarinda Seberang, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Dikhawatirkan kesempatan ini disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab dengan mengambil 20 persen lainnya.
"Selama ini masyarakat Indonesia mengetahui PAD yang dipungut pemerintah daerah itu sebesar 30 persen. Tetapi saat ini kita terapkan Perda terbaru yang menjadi 10 persen, terus yakin 20 persen tidak masuk ke kantong oknum?," ucapnya.
Laila pun berharap agar tidak heran ketika melihat ada dengan sosialisasi UU nomor 1 tahun 2022 tersebut.
"Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, tetapi dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja. Jadi jangan heran ketika hearing bersama Bapenda adanya perubahan terhadap Retribusi Daerah," tutupnya. (*)