Senin, 18 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Peragakan 18 Adegan di Polsek Samarinda Seberang, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Polsek Samarinda Seberang akhirnya melaksanakan rekonstruksi kasus 338 KUHP atau pembunuhan yang dilakukan oleh Ambo Ase (47) terhadap korban Asrul Ha

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Situasi rekonstruksi kasus 338 yang dilakukan pelaku Ambo Ase terhadap korban Asrul (dengan peran pengganti) di Mapolsek Samarinda Seberang, Jumat (11/11/2022). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Samarinda Seberang akhirnya melaksanakan rekonstruksi kasus 338 KUHP atau pembunuhan yang dilakukan oleh Ambo Ase (47) terhadap korban Asrul Hadi (54), pada Kamis (6/11/2022).

Reka ulang yang dilaksanakan pada Jumat (11/11/2022) petang di lapangan Mapolsekta Samarinda Seberang ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kuasa Hukum tersangka dan korban, Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda dan pihak keluarga kedua belah pihak.

Ada 18 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Ambo Ase kepada korban Asrul dengan peran pengganti di Jalan Bung Tomo, Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Diketahui pertikaian berujung maut ini bermula dari adanya ketersinggungan korban atas ucapan pelaku.

Oleh sebab itu, adegan pertama dimulai dari kediaman Asrul atau korban yang pamit kepada sang istri untuk bertemu rekannya.

Baca juga: Dua Sopir Taksi di Samarinda Terlibat Pertikaian di Warkop, Seorang Tewas

Secara diam-diam pria 54 tahun itu telah menyelipkan sebuah senjata tajam berupa badik dan sebuah parang di balik pinggangnya.

Singkat cerita, pada adegan ke 7 korban bertemu pelaku. Sempat cekcok, Asrul lantas mengayunkan sajam miliknya ke arah Ambo Ase namun meleset.

Ambo Ase yang terdesak lantas berupaya melarikan diri dengan terus dikejar oleh Asrul.

Hingga akhirnya pada adegan ke 8 Ambo Ase menemukan sebuah balok besar di sekitar gang dan digunakan untuk menangkis serangan benda tajam dari Asrul.

Perlawanan Ambo Ase tersebut membuat Asrul semakin gencar melakukan serangan.

Baca juga: Polisi Resmi Tetapkan Amirullah Sebagai Tersangka Pertikaian Berujung Maut di Taman Cerdas Samarinda

Namun rupanya Ambo Ase bisa menghadapi dengan tenang hingga berhasil menjatuhkan Asrul pada adegan ke 9.

Di sini Asrul berbalik tidak berdaya saat senjata tajam miliknya justru digunakan Ambo Ase untuk melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Hingga akhirnya korban tak lagi berdaya sampai keduanya ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan.

Asrul atau korban sendiri akhirnya dinyatakan tewas sesaat setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah balok, belati dan parang dari TKP.

Baca juga: Buntut Pertikaian Akhir 2021, Sekelompok Orang Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta ke Sebuah THM Samarinda

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman mengatakan bahwa rekonstruksi perlu dilakukan untuk menggambarkan kembali situasi sebenarnya.

"Gunanya untuk memperjelas keterangan saksi dan alat-alat bukti yang ada di TKP," jelas Kompol Anton Saman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Juncto 351 ayat (3). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved