PPPK 2022
Info PPPK 2022: Kemenhub Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 untuk Nakes, Catat Dokumen Wajib Pelamar
Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022 terkini. Kemenhub buka pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan. Catat dokumen wajib pelamar.
26 sampai dengan 27 Desember 2022
12. Pemberkasan yang Dinyatakan Lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir (Pengisian DRH) NI PPPK
28 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023
13. Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari sampai dengan 31 Januari 2023
*Catatan: Jadwal sewaktu-waktu masih dapat berubah, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website https:// sscasn.bkn.go.id dan https://casn.dephub.go.id.
Baca juga: Info PPPK 2022: Terjawab Nasib PPPK Guru Tahap 3, Cek Pendaftaran PPPK 2022 Login sscasn.bkn.go.id
Berikut sejumlah dokumen wajib untuk pendaftaran PPPK 2022 Kemenhub di situs SSCASN:
(Berkas yang diunggah di SSCASN berjenis PDF File)
1. Scan asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang ditandatangani dengan pena/ pulpen, dokumen bisa diketik atau tulis tangan yang dibubuhi meterai elektronik.
2. Scan Asli Surat Pernyataan 5 Point, yang telah ditandatangani dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan.
3. Scan Asli Surat Pernyataan, yang telah ditandatangani dengan menggunakan pena/pulpen dan untuk dokumen bisa diketik atau ditulis tangan yang dibubuhi e-Meterai.
4. Scan Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar
5. Scan Asli Transkrip Nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar
6. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku
7. Pas photo terbaru dengan menggunakan pakaian formal (Kemeja) dan berlatar belakang warna merah berjenis JPEG File
8. Asli Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship yang masih berlaku pada saat pelamaran dan sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR bagi Pelamar Tenaga Kesehatan pada jabatan Ahli Pertama – Dokter, Ahli Pertama - Perawat, Ahli Pertama – Apoteker, Terampil – Perawat dan Terampil – Asisten Apoteker.
Baca juga: Info Terbaru! Terjawab CPNS 2023 Kapan Dibuka, Tahun Ini Dipastikan Hanya Pendaftaran Tes PPPK 2022